Berita Regional
Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 3 Miliar, 2 Orang Mantan Pejabat Ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Dua orang mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.
Anggaran Rp3 miliar yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diganti menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD untuk masyarakat terdampak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana eks PNPM Kedungbanteng Banyumas, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Dakwaan JPU
Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.
Lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.
Akibat perbuatan terdakwa R Setiawan bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Covid-19, Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang Dituntut 7,5 Tahun"
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.