Berita Regional
Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 3 Miliar, 2 Orang Mantan Pejabat Ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Dua orang mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.
Anggaran Rp3 miliar yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diganti menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD untuk masyarakat terdampak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana eks PNPM Kedungbanteng Banyumas, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Dakwaan JPU
Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.
Lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.
Akibat perbuatan terdakwa R Setiawan bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Covid-19, Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang Dituntut 7,5 Tahun"
| Duduk Perkara Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Yang Tak Dapat Gaji 1 Tahun Karena Bela Guru Honorer |
|
|---|
| Ikuti Local Hero Award 2025, Tunjukkan Kepedulianmu dan Jadi Inspirasi di Komunitas! Ini Caranya |
|
|---|
| Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu |
|
|---|
| Hansip Tewas Ditembak saat Berupaya Gagalkan Pencurian Motor, Polisi Tangkap 2 Pelaku |
|
|---|
| Harga Pertalite Eceran Tembus Rp 25.000: Warga Sampai Antre 2 Jam di SPBU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.