Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 3 Miliar, 2 Orang Mantan Pejabat Ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Dua orang mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya saat menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dana Covid-19 

Anggaran Rp3 miliar yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diganti menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD untuk masyarakat terdampak.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana eks PNPM Kedungbanteng Banyumas, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Dakwaan JPU

Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.

Lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.

Akibat perbuatan terdakwa R Setiawan bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Covid-19, Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang Dituntut 7,5 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved