Kriminal Hari Ini
4 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada 4 terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Yogi Arsono.
Keempat terdakwa yang divonis yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Rutan Polrestabes Semarang.
Baca juga: Rutin Gelar ‘Pak Rahman’, Inflasi Kota Semarang Terendah di Indonesia
"Menghukum pidana penjara kepada para terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam sidang putusan itu.
Menurut hakim Yogi, terdakwa mengakui merencanakan percobaan pembunuhan.
Hal itu terungkap di persidangan mulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak atau penyuruh yang merupakan suami korban yakni Kopda Muslimin, proses eksekusi, hingga menerima bayaran.
"Terungkap fakta dari dokter akibat perbuatan penembakan berdasarkan visum ada peluru yang bersarang di tubuh korban," jelasnya.
Baca juga: Kota Lama Semarang Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Pelancong
Dikatakannya, terdakwa dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa Gilang Prama Jasa belum menentukan sikap atas putusan itu.
"Masih pikir-pikir atas putusan itu," kata dia. (*)
Baca juga: Prajurit TNI AU Sertu Agung Tewas Terjatuh saat Latihan Terjun Payung di Halim Perdanakusuma
Baca juga: Resmikan Musala, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berikan Bantuan Rp 85,5 Juta Untuk Perbaikan Jalan
Baca juga: Dua Kecamatan di Kota Pekalongan Dinyatakan Bebas ODF
Baca juga: Operasi Bersinar Candi, Satres Narkoba Polresta Cilacap Bekuk 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
tribunjateng.com
tribun jateng
Rutan Polrestabes Semarang
Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin
Semarang
Pengadilan Negeri Semarang
Kopda Muslimin
Rina Wulandari
Yogi Arsono
kriminal hari ini
Running News
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.