Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada 4 terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
DOKUMENTASI - Dwi Sulistyo terdakwa penyedia senjata api dalam kasus pembunuhan berencana istri TNI Kopda Muslimin jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Yogi Arsono

Keempat terdakwa yang divonis yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Rutan Polrestabes Semarang.

Baca juga: Rutin Gelar ‘Pak Rahman’, Inflasi Kota Semarang Terendah di Indonesia

"Menghukum pidana penjara kepada para terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam sidang putusan itu.

Menurut hakim Yogi, terdakwa mengakui merencanakan percobaan pembunuhan.

Hal itu terungkap di persidangan mulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak atau penyuruh yang merupakan suami korban yakni Kopda Muslimin, proses eksekusi, hingga menerima bayaran.  

"Terungkap fakta dari dokter akibat perbuatan penembakan berdasarkan visum ada peluru yang bersarang di tubuh korban," jelasnya.

Baca juga: Kota Lama Semarang Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Pelancong 

Dikatakannya, terdakwa dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban.  

Kemudian tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa Gilang Prama Jasa belum menentukan sikap atas putusan itu.

"Masih pikir-pikir atas putusan itu," kata dia. (*)

Baca juga: Prajurit TNI AU Sertu Agung Tewas Terjatuh saat Latihan Terjun Payung di Halim Perdanakusuma

Baca juga: Resmikan Musala, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berikan Bantuan Rp 85,5 Juta Untuk Perbaikan Jalan

Baca juga: Dua Kecamatan di Kota Pekalongan Dinyatakan Bebas ODF

Baca juga: Operasi Bersinar Candi, Satres Narkoba Polresta Cilacap Bekuk 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved