Berita Nasional
Rp 4 Miliar Milik Dhiyauddin Hasil Lomba Azan Disorot, Warganet: Awas, Rubicon Belum Terbagi Rata
Warganet di Twitter menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin seusai mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali menjadi buah bibir di dunia maya.
Beberapa warganet kembali menyinggung persoalan pajak yang akhir-akhir ini terus menghiasi pemberitaan di media massa.
Seperti contoh curhatan pesinden Soimah hingga kasus gaya hidup pegawai pajak.
Kali ini mereka menyoroti Dhiyauddin yang baru saja menjadi Juara 2 lomba adzan di Arab Saudi.
Baca juga: Respons Menteri Keuangan Sri Mulyani Setelah Soimah Cerita Pengalaman Pahit Perlakuan Petugas Pajak
Warganet di Twitter menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin seusai mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar.
Diberitakan melalui Kompas.com sebelumnya, hadiah uang Rp 4 miliar itu didapat Dhiyauddin seusai menyabet Juara 2 dalam lomba azan di Arab Saudi.
"Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata," tulis akun ini.
"Kena pajaklah, kan hadiah dr mengikuti perlombaan."
"Uang haram hasil menang judi saja kena pajak,walaupun disini judi dilarang," kata akun lainnya.
"Sebentar lagi dah banyak orang yg datang ke rumah beliau yang ngaku kawan atau saudara," kata warganet ini.
Lantas, apakah Dhiyauddin akan dikenai pajak atas hadiah lombanya itu dan berapa besarannya?
Baca juga: Tanggapan Menkeu Sri Mulyani soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, hadiah dari perlombaan merupakan penghasilan yang termasuk obyek pajak.
"UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Sejak 1 Januari 1984, kata Yustinus, aturan itu tidak pernah berubah.
Kendati demikian, perlu dipastikan kembali apakah hadiah tersebut sudah mendapatkan pemotongan pajak dari penyelenggara atau belum.
"Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia," terang Yustinus.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 24 UU PPh.
"Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini," bunyi pasal itu.
Baca juga: Cerita Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector: Seakan-akan Saya Ini Koruptor
Besaran Tarif Pajak
Masih mengacu pada aturan yang sama, Yustinus mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Adapun bunyi Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut.
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen
Rp 60 juta - Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen
Rp 250 juta - Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen
Rp 500 juta - Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen
Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.
Baca juga: Baru 3 Bulan Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp 42,9 Miliar
Saat ditanya lebih lanjut terkait besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin, Yustinus meminta untuk mengacu pada aturan yang sudah disebutkan.
"Tarif pajak ya berlaku umum," ucapnya.
Menurut Yustinus, besaran nominal pajak akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT setahun.
"Penghasilan tersebut akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam setahun dalam SPT, lalu nanti dikurangi PTKP."
"Setelah ketemu penghasilan kena pajak, dikenai PPh sesuai UU yaitu tarif progresif sampai dengan 30 persen," terangnya.
Jadi, dengan asumsi negara penyelenggara lomba tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila hadiah lomba yang diterima Rp 4 miliar, kemudian dikenai tarif progresif 5 persen hingga 30 persen, maka pajak yang harus dibayarkan sekira Rp 200 juta-Rp 1,2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Warganet Soroti Besaran Pajak Dhiyauddin Usai Dapat Hadiah Rp 4 M dari Lomba Azan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Baca juga: Jelang Lebaran, TJKPD Cilacap Bersama Loka POM Banyumas Tinjau Pasar Tradisional dan Toko Modern
Baca juga: Pemkab Pati Gelar Rakor Ekuinda, Persiapan Arus Mudik Jadi Prioritas
Baca juga: Layanan Petugas Polres Kudus Kurang Memuaskan? Silakan Hubungi Saja Nomor WA Ini
Baca juga: Ary dan Merlyn Jadi Pasangan Perdana yang Menikah di MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal
tribunjateng.com
tribun jateng
Dhiyauddin
Pajak Hadiah Lomba
Jakarta
Kemenkeu
Pajak
Yustinus Prastowo
UU Nomor 7 Tahun 2021
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Inilah Sosok Bram, Pemenang Sayembara Logo HUT ke 80 Republik Indonesia, Art Director Lulusan ITB |
![]() |
---|
Polemik Fatwa Sound Horeg Haram, Ustadz Derry Sebut Sound Horeg Lebih Kencang dari Konser Metal |
![]() |
---|
Mantan Atlet Pebulu Tangkis Meninggal Dunia, Sosoknya Berjasa Bagi Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Sosok Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka, Gara-gara Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.