Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMP Jepara Terancam Tak Diproses Hukum, Polisi: Korban Tak Melapor

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah SMP Jepara terancam tak diproses hukum karena korban yang takut melapor.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiai Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang, Raden Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan, pihak kepolisian bisa langsung menangani kasus ini meski belum ada laporan dari korban.

“Kasus kekerasan (seksual) khususnya terhadap anak, itu bukan delik aduan, kalau mengacu ketentuan Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata dia saat dihubungi Tribunjateng.com.

Menurutnya Polres Jepara harus melakukan langkah progresif terkait kasus tersebut.

Pertama, aparat penegak hukum mengajukan kepada UPTD atau Pusat Pelayanan Terpadu atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan penguatan kepada keluarga korban.

Termasuk pendampingan psikologi korban.

Selain itu juga dibutuhkan pelayaan medis kepada korban.

Karena butuh visum untuk pembuktikan pelecehan seksual

Adapun dampak psikologi terhadap korban bisa dibuktikan dengan diperiksa ke psikolog atau psikiater.

Baca juga: Kronologi Seorang Jurnalis Perempuan Diduga Alami Pelecehan Seksual saat Liput Rakernas Partai Ummat

Hasil pemeriksiaan itu bisa membuktikan apa yang dialami korban, seperti mendapat pelecehan seksual secara verbal atau fisik.

Di sisi lain, Ayu juga berpendapat terduga pelaku yang menduduki jabatan kepala sekolah harus segera dinonaktifkan sampai kasus ini selesai.

“Pihak sekolah juga harus menindak tegas pelaku,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved