Berita Kriminal
Misteri Pembunuhan yang Korbannya Disebar di 3 Rumah Sakit Berbeda Diungkap Polisi, Motif Persaingan
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dungkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dungkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung.
Dalam kasus ini, korban berjumlah tiga orang.
Dai jumlah tersebut dua diantaranya berakhir meninggal. Sedangkan satu korban berhasil selamat.
Uniknya, ketiga korban ditaruh di tiga rumah sakit yang berbeda.
Baca juga: Ari Wibowo Gugat Cerai Inge, Pengacara Cerita Kondisi Rumah Tangga Mereka: Sedih Sekali
Baca juga: Melonjak! Penukaran Uang di Jateng dan DIY Tahun Ini Capai Rp 25,8 Triliun
Dari Kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Taman Lansia, Jalan Cisangkuy, Kota Bandung, Jawa Barat, petugas menangkap empat orang di tempat berbeda, yakni NI, HP, MA, dan MFF.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, pembunuhan ini berawal dari pelaku yang menjemput korban GT di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung.
Para pelaku kemudian membawa GT dengan menggunakan mobil ke Taman Lansia, Jalan Cisangkuy, Bandung.
Di taman itu, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan alat selang, potongan besi hingga potongan kayu.
Pelaku juga menyuruh korban G untuk menghubungi dua rekannya yakni korban RP dan SS agar datang ke taman itu sehingga para pelaku pun menganiaya mereka.
"Sistemnya diundang, korban dipanggil suruh panggil korban lainnya lalu dianiaya," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4/2023).
Usai melakukan penganiayaan itu, para korban kemudian dibawa ke beberapa rumah sakit.
"Menariknya pelaku sengaja menaruh korban di rumah sakit berbeda," ucapnya.
Ditanya alasan pelaku menaruh korban di beberapa rumah sakit, Budi menyebut hal ini dilakukan pelaku untuk menutupi jejak pembunuhan dan mengelabui petugas.
"Untuk mengelabui agar terlihat korban pengeroyokan. Kalau di taruh di TKP tahu itu korban penganiayaan," ucapnya.
Ada tiga korban penganiayaan, ketiganya ditaruh di tiga rumah sakit berbeda.
Untuk korban G di rumah sakit Advent, korban RP di rumah sakit Hasan Sadikin, dan SS di rumah sakit Santo Yusuf.
Dua orang korban yakni RP dan SS dinyatakan tewas, sedang korban G berhasil selamat.
"Modus caranya korban dibunuh menggunakan alat besi-besi potongan," ucap Budi.
Korban G ini lah yang menjadi kunci saksi dalam pengungkapan pembunuhan itu.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian memeriksa G, usai mengidentifikasi para pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Satu orang tidak meninggal atas nama Ganjar, dari situ memeriksa akhirnya tertangkap, pelaku empat orang N, HP, MA dan MF. N ditangkap di bali, MA di Palembang sisanya di Sukabumi," jelas Budi.
Menurut Budi, pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh persaingan aplikasi prostitusi online.
"Ya dugaan sementara itu, karena yang bersangkutan tinggal di apartemen dan terganggu kelompok lain," ujarnya.
Salah satu apartemen di Jalan Cihampelas itu digunakan para pelaku menjadi tempat prostitusi yang di kelolanya.
"Pertikaian antar kelompok apartemen, jadi memang apartemen tersebut tempat jualan michat dan lainnya merasa tersaingin diajak bertemu dan dianiaya," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 atau Pasal 170 KUHPidana ayat 2 hurf 3e, dengan ancaman 12 tahun pidana. (Kompas.com)
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.