Breaking News:

Pemilu 2024

KPU Kota Semarang: Besok Senin Ada Parpol Daftarkan Bacalegnya

KPU Kota Semarang masih menunggu berkas-berkas pendaftaran yang akan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang hingga saat ini masih menunggu partai politik (parpol) mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Semarang.  

Hingga hari ketujuh pendaftaran, belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk berkontestasi dalam Pemilu 2024

"Perlu kami sampaikan, yang mendaftar itu adalah parpol."

"Sementara ini, besok ada rencana parpol yang mendaftar," beber Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom kepada Tribunjateng.com, Minggu (7/5/2023). 

Baca juga: KPU Jateng Imbau Partai Politik Segera Ajukan Berkas Bakal Calon DPRD, DPR dan DPD RI 

Namun demikian, pihaknya belum dapat menyebutkan parpol apa yang bakal mendaftar pada Senin (8/5/2023).

Pasalnya, KPU masih menunggu berkas-berkas pendaftaran yang akan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Setelah ada kepastian lebih lanjut nanti rencana akan kami sampaikan beberapa jam sebelum kegiatan," paparnya. 

Adapun pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00.

Ini berlaku selama 14 hari pendaftaran.

Baca juga: KPU Kota Semarang Pastikan Tak Ada Pemilih Ganda

Sementara, pada hari terakhir, 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59. 

Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Semarang, Gedung Pemkot Semarang Lantai V Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang. 

Apabila partai politik melakukan pendaftaran, Nanda meminta untuk konfirmasi terlebih dahulu. 

Partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain.

Dan Sekretaris Jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Baca juga: Enam Hari Dibuka, Baru Dua Bakal Calon DPD RI Yang Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi Jateng

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved