Fokus
Fokus: Besaran SPI Pengaruhi Penerimaan Masuk PTN
Ujian Mandiri (UM) telah dibuka sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mulai 12 Mei. Meskipun jalur ini seh
Penulis: Erwin Ardian | Editor: m nur huda
Tajuk Ditulis Oleh Wartawan Tribun Jateng, Erwin Ardian
TRIBUNJATENG.COM - Ujian Mandiri (UM) telah dibuka sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mulai 12 Mei. Meskipun jalur ini seharusnya menjadi cadangan bagi mereka yang tidak lolos seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) atau seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), terdapat beberapa masalah yang perlu diperhatikan dalam proses penerimaan melalui jalur mandiri.
Beberapa PTN tidak mempertimbangkan hasil tes, dan bahkan terdapat oknum dosen yang dapat menerima titipan untuk memasukkan orang ke PTN. Hal ini menunjukkan adanya masalah integritas dan transparansi dalam sistem penerimaan mahasiswa di PTN.
Pertama-tama, penting untuk memperhatikan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal yang dibebankan kepada calon mahasiswa melalui jalur mandiri. SPI ini memiliki perbedaan istilah di setiap universitas.
Besaran SPI ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa di PTN tersebut, meskipun nilai hasil tes juga menjadi faktor penentu. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan dan transparansi mengenai besaran SPI serta pemastian bahwa SPI bukanlah bentuk suap.
Selain itu, perlu diatasi masalah ketidaktertarikan beberapa PTN terhadap hasil tes dalam proses seleksi jalur mandiri. Beberapa kampus tidak mempertimbangkan nilai SNBT dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur ini. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses seleksi, dan pihak universitas perlu memastikan bahwa jalur mandiri tetap melibatkan proses seleksi yang adil dan objektif untuk menjaga kualitas calon mahasiswa yang diterima.
Tak hanya itu, adanya oknum dosen yang menerima titipan untuk memasukkan orang ke PTN merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi. Hal ini merusak integritas sistem penerimaan mahasiswa dan melanggar prinsip keadilan. Pihak universitas harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik seperti ini dan memberlakukan sanksi tegas terhadap oknum dosen yang terlibat. Selain itu, perlu juga ditingkatkan transparansi dalam proses seleksi agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan tindakan korupsi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu adanya langkah-langkah konkret. PTN harus memastikan bahwa besaran SPI yang dibebankan kepada calon mahasiswa tidak memberatkan dan sesuai dengan ketentuan yang jelas. Hal ini dapat menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon mahasiswa yang ingin memasuki PTN melalui jalur mandiri. Transparansi mengenai besaran SPI dan penggunaan dana tersebut juga perlu ditingkatkan.
PTN harus tetap mempertimbangkan nilai tes sebagai faktor penentu dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Meskipun jalur ini merupakan alternatif bagi yang tidak lolos SNBT atau SNBP, proses seleksi tetap harus dilakukan secara adil dan objektif untuk menjaga kualitas calon mahasiswa yang diterima.
Pengawasan terhadap praktik titipan dan suap dalam penerimaan mahasiswa perlu diperketat. PTN harus meningkatkan pengawasan terhadap dosen dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam praktik tersebut. Sanksi tegas harus diberlakukan terhadap oknum dosen yang terbukti melakukan tindakan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa.
Terakhir, perlu ditingkatkan transparansi dalam proses seleksi jalur mandiri. PTN harus memastikan bahwa semua proses seleksi dilakukan secara terbuka dan adil, serta memberikan informasi yang jelas kepada calon mahasiswa mengenai kriteria dan tahapan seleksi yang akan dilalui. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah dalam sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di PTN dapat teratasi. (*tribun jateng cetak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.