Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Bus di Guci

Polres Tegal Kabulkan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Ini Alasannya

Polres Tegal resmi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus kecelakaan bus yang terjun ke Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci.

"Kami dari Tim Hotman 911 mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal, Kapolda Jateng, Kapolri, Kasatreskrim, penyidik unit satu karena sudah mengabulkan surat penangguhan penahanan, sehingga alhamdulillah klien kami sopir dan kernet bus hari ini bisa keluar dari tahanan dan pulang ke rumah menemui keluarga masing-masing," ujarnya. 

Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal, Taufik Hidayatullah menambahkan, penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena pihak keluarga yang menjadi penjamin memastikan kedua tersangka dipastikan tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti. 

"Dasar itulah yang menjamin sopir dan kernet bus klien kami bisa dikabulkan penangguhan penahanannya. Karena sesuai persyaratan yang bisa menjadi penjamin harus pihak keluarga masing-masing," terang Taufik. 

Sopir bus yang mendapat penangguhan penahanan, Romyani, mengaku sangat senang dan bersyukur karena penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Tegal.

Baca juga: Update Kecelakaan Bus Guci Tegal: Keluarga Korban Maafkan Sopir, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Tak lupa, Romyani yang di hari penangguhan penahanannya dijemput sang anak dan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama ini. 

Dengan isak tangis bahagia, Romyani berjalan sambil merangkul sang anak keluar dari area Satreskrim Polres Tegal menuju kendaraan yang sudah menjemput, kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Tangerang Selatan. 

"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya untuk bisa keluar dari tahanan hari ini, terutama untuk Hotman Paris atau dalam hal ini melalui Tim Hotman 911," kata Romyani. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved