Berita Semarang
Oknum ASN Pemprov Jateng Ditahan Polisi Atas Kasus Arisan Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Tengah berinisial YPM ditahan atas dugaan terlibat arisan bodong.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Sebab ada dugaan YPM memiliki sejumlah badan usaha lain yang berbentuk PT.
"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan penggelapan ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang korban YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta.
"Kalau korban lainnya ada yang Rp 2,7 miliar, ada yang Rp 115 juta, Rp 800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.
Ia mengaku, melakukan pelaporan terhadap YPM di kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.
Pelaporan dilakukan selepas bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021.
Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.
"Dia sempat bayar cek saya Rp 550 juta, tapi tidak ada dananya. Setelah itu dikonfirmasi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.
Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan.
Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.
Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.
"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.
YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta alasannya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda.
Semarang
arisan bodong
Aparatur Sipil Negara
ASN
Jawa Tengah
Putro Negoro Rekthosetho
Donny Lumbantoruan
| Dua Mantan Pegawai Bank di Semarang Kongkalikong Manipulasi Kredit Nasabah, Kerugian Rp 15,9 Miliar |
|
|---|
| Kasus Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya Setujui Layanan Tari Telanjang hingga Hubungan Seksual |
|
|---|
| Hapus Utang BPJS Kesehatan: Ini Kriteria Peserta yang Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran |
|
|---|
| 10 Fakta Rifky Karyawan Bank BUMN Semarang Palsukan 43 Debitur Fiktif, Rugikan Bank Rp2,2 Miliar |
|
|---|
| Dekranasda Semarang Fasilitasi UMKM Daftarkan Merek, Lindungi Produk dari Pelanggaran Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Korban-arisan-online-PNS-Pemprov-Jateng.jpg)