Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Oknum ASN Pemprov Jateng Ditahan Polisi Atas Kasus Arisan Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Tengah berinisial YPM ditahan atas dugaan terlibat arisan bodong.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar PNS Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Selasa (29/11/2022) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Babak baru kasus arisan bodong yang digawangi YPM seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah.

Ia akhirnya ditahan polisi di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang

Sembari ditahan, kasus yang menjerat YPM di Polda Jateng juga terus berjalan.

Baca juga: Kasus Arisan Online ASN Pemprov Jateng Sudah Berjalan 9 Bulan, Terlapor Baru Dipanggil 1 Kali

"Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekira 14 apa 15 hari," papar kuasa hukum korban dalam pelaporan kasus ini, Putro Negoro Rekthosetho, Selasa (13/6/2023). 

Kasus arisan online bodong dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) memang penuh lika-liku.

Kasus tersebut mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Buntut kasus ini para korban sempat digugat tersangka di  Pengadilan Negeri Semarang.

Sedangkan para korban sempat pula mengirimkan karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.

Para korban merasa geram dan jumlah mereka terhitung banyak.

Terbukti, laporan kasus yang menjerat YPM tidak hanya di Polrestabes Semarang melainkan pula di Polda Jateng. 

Informasi yang dihimpun, kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 2,7 miliar, Rp 817 juta, Rp 600 juta, dan Rp 100 jutaan. 

"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya melapor ke Polrestabes Semarang," papar Putro.

Ia menyebut, YPM diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap kliennya. 

YPM tidak mengembalikan uang peserta arisan. 

Kendati begitu, pihaknya mendorong kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved