Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Pembebasan Lahan untuk Tol Bawen-Jogja Masuk Mungkid Magelang, Lewati 9 Desa dan Makam

Ada sembilan desa di seksi tiga yang sudah masuk ke tahap sosialisasi identifikasi serta inventarisasi serta mulai pengukuran

Editor: muslimah
Dok. PT JJB
 Pengerjaan Kontruksi jalan tol Jogja-Bawen di seksi 1, junction Sleman hingga Simpang Susun Banyurejo 

 
TRIBUNJATENG.COM - Pembebasan lahan sudah untuk proyek tol Bawen-Jogja sudah memasuki seksi III.

Dalam seksi ini, pembebasan akan dimulai dari Desa Senden, Kecamatan Mungkid, Magelang.

Terdapat sembilan desa dan makam.

Lantas bagaimana Prosedurnya?

Baca juga: Pria Magelang Ini Dapat Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Tertinggi, Nilainya Fantastis: Gak Menduga

Baca juga: Bolehkah Penderita Kolesterol Tinggi Makan Daging? Simak Dulu Penjelasan dan Tips Ahli Gizi

Ada sembilan desa di seksi tiga yang sudah masuk ke tahap sosialisasi identifikasi serta inventarisasi serta mulai pengukuran, yakni Desa Bojong, Pagersari, Mungkid, Senden, Tampir Kulon, Podosoko, Tempak, Sidomulyo, dan Mejing.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogya-Bawen Muhammad Mustanir mengatakan, pengumuman pembebasan lahan di Desa Senden, Kecamatan Mungkid sudah dilakukan pada Selasa (20/6/2023).

"Itu yang kami umumkan adalah 113 bidang, dari bidang itu kepemilikan masyarakat ada 94 bidang, 19 bidang berupa sungai dan jalan.

"Tetapi belum secara keseluruhan. Jadi, pengumuman ini dilakukan oleh tim apparsial oleh pelaksana pengadaan tanah,"paparnya, pada Rabu (21/6/2023).

Ia menambahkan, dari proses inventarisasi dan identifikasi ditemui beberapa sarana umum berupa pemakaman terkena tol Jogja-Bawen.

"Kalau yang terkena pemakaman nanti kebijakannya, jika itu wakaf pasti nanti akan direlokasi.

"Ke tempat yang misalnya kalau makam itu kan pengampunya adalah Nazir. Jadi, nanti Nazir yang akan menunjuk tanah pengganti.

"Makamnya akan direlokasi ke tanah pengganti tersebut.

"Sedangkan yang kami dapat informasi kalau makam di Desa Senden itu bukan tanah wakaf,informasi yang kami dapatkan itu merupakan tanah kas desa. Walaupun itu tanah kas desa nanti juga akan direlokasi makamnya,"ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pemindahan nisan nantinya juga akan dihitung oleh tim apparsial.

Biaya tersebut diperuntukkan bagi pemindahan per nisannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved