Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Kamis (6/7)

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim PT Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Dengan kata lain, Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus narkoba yang membelitnya. 

Hal ini terungkap saat sidang banding yang diajukan Teddy Minahasa di PT Jakarta

Dalam memori bandingnya, Teddy Minahasa meminta dibebaskan dari jerat pidana kasus peredaran narkoba.

Memori banding Teddy Minahasa itu dibacakan anggota majelis hakim PT Jakarta

"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (alm) tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim dalam persidangan.

Selain itu, dalam memori bandingnya, Teddy meminta agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum tersebut,” papar hakim.

Melalui tim penasihat hukumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu memohon dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan banding diucapkan. Dia menyampaikan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Atau apabila majelis hakim tinggi berpendapat lain, kami memohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tutur hakim membacakan memori banding Teddy.

Baca juga: Vonis Seumur Hidup Irjend Teddy Minahasa : Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Akan Ajukan Banding

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Lebar

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Pecat Teddy Minahasa: Apa yang Dilakukan Sangat Berbahaya

Banding Teddy ditolak

Namun, dalam putusannya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pahpahan menjelaskan, dalam memori bandingnya, Teddy menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas. Perintah itu diberikan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," kata Binsar usai persidangan di PT DKI.

Majelis hakim PT DKI Jakarta, lanjut Binsar, sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

Kendati demikian, banding yang diajukan Teddy gugur lantaran terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda," jelas Binsar.

"Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," lanjut dia.

PT DKI Jakarta kemudian memutuskan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan dalam persidangan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh dia.

Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Ajukan Banding agar Dibebaskan dari Jerat Pidana, tapi Ditolak PT DKI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved