Berita Batang
BREAKINGNEWS! 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Batang Kerugian Ditaksir Rp 12,5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang," imbuhnya
Baca juga: Polda Jateng Tabur Bunga di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jelang HUT Ke 77 Bhayangkara
Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut.
Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.
"Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.(din)
| Pemkab Batang Bersama UNICEF Dorong Pemahaman Hak Anak Lewat Sosialisasi CRC |
|
|---|
| Inspektorat Batang Masuk Sekolah, Siswa SMAN 1 Bandar Dibekali Antikorupsi Sejak Dini |
|
|---|
| BPBD Batang Latih Pengelola Wisata Hadapi Bencana: Mulai BHD Hingga Praktik Evakuasi |
|
|---|
| Bupati Batang Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pandansari 1, Tegaskan Pengawasan dan SOP Konsisten |
|
|---|
| Warga Keluhkan Jalan Gelap, Bupati Batang: Anggaran Terbatas, Kebutuhan 11.000 Titik PJU |
|
|---|