Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan

Sopir Ungkap Alasan Kabur Setelah Terlibat Kecelakaan Maut Tabrak Lari

Polisi menangkap sopir pikap yang kabur usai tabrak pemotor hingga tewas di Bandung, Jawa Barat.

Editor: rival al manaf
kompas.com
Kasatlantas Polrestabes bandung Kompol Eko Iskandar tengah memperlihatkan foto tangkapan layar rekaman eTLe yang memperlihatkan sopir pikap kabur usai menabeak pemotor di bandung(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI) 

"Dari olah TKP itu bisa mengarah untuk melemahkan mobil pickup, namun di sini juga kita lihat karena mobil pickup ini kenanya Pasal 310 ayat 2, masuk juga 310 ayat 4," Ucap Eko.

Mengetahui kondisi itu, Eko menjelaskan bahwa sooir pikap ini pun bisa dijerat pasal 312 dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp.75 juta berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Kemudian juga di sini ada tabrak larinya, jadi setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan ini tidak dijelaskan mau dia di posisi yang lemah atau kuat, ini harus menghentikan kendaraannya, menolong korban, termasuk melapor kepada petugas yang berwajib, namun ini tidak dilakukan," lanjutnya.

Seperti diketahui, ES berhasil ditangkap berkat tangkapan rekaman CCTV ETLE di sekitar Buah Batu, Kota Bandung.

Eko menyebut, tangkapan layar yang memperlihatkan sopir pikap dan satu penumpang itu hasil gambar yang di perbesar (zooming) dari ETLE.

"Kamera ETLE memang sangat bermanfaat, ETLE itu kameranya tajam sekali, sampai ke platnya di-zoom, orang didalam pun bisa kelihatan," ucap Eko.  

Berdasarkan hasil rekaman cctv itu, polisi langsung menelusuri dan menangkap ES di kediamannya.

"Saat kita datang ke rumahnya, kendaraannya sudah disembunyikan dan platnya sudah dicopot," ujarnya.

Eko menambahkan dengan adanya kamera ETLE ini dinilai membantu petugas kepolisian dalam menindak pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

"Memang ini juga sangat bermanfaat bagi kita untuk mendeteksi apabila terjadi kecelakaan-kecelakaan seperti ini, apalagi pada dini hari tidak ada orang yang melihat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara motor bernama Mohamad Ardika Dwi tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (20/7/2023) dini hari.

Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Arief Saeful Haris menjelaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor bernopol B 4131 FUH yang dikendarai Korban dan kendaraan sepeda motor bernopol D-5811-ZZ yang dikendarai Gelar Esa, serta sebuah kendaraan roda empat jenis pickup dengan nopol yang belum diketahui.

Peristiwa ini terjadi saat mobil pick up yang saat itu melaju dari arah Utara ke Selatan, sementara itu dua kendaraan motor yang dikendarai korban dan Gelar Esa datang dari arah berlawanan.

Mobil pick up dan dua kendaraan motor itu diduga bersenggolan dan menyebabkan kecelakaan.

"Setiba di tempat kejadian perkara, bersenggolan dengan dua pengendara sepeda motor," ucap Arief dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Akibat kecelakaan itu, korban Ardika langsung meninggal dunia, sedang temannya Gelar Esa menbalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sedang pengemudi pick u diketahui melarikan diri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panik Jadi Dalih Sopir Pikap Penabrak Lari Pemotor di Bandung Melarikan Diri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved