Berita Narkotika
Kurir Warga Purworejo Tak Bisa Mengelak, Polisi Temukan 1 Ons Sabu Terselip di Celana Pelaku
Sabu dibungkus potongan kertas, dilakban cokelat, dan disimpan di antara perut serta celana bagian depan tersangka.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
"Hingga saat ini Mr Black masih gelap masih terus kami dalami," imbuhnya.
Tersangka dengan sengaja mengambil sabu di suatu tempat atas perintah Mr Black.
Rencananya akan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditaruh kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.
"Belum dijual, masih mengambil, sasarannya kami menunggu informasi dari Mr Black," ucap Setiyono, tersangka.
Tersangka mengaku baru mendapatkan uang muka sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (*)
Baca juga: 104 Koleksi Museum Kretek Kudus Selesai Dikaji, Ada Alat Produksi Sampai Bungkus Rokok
Baca juga: 1 Agustus 2023, Berangkat Umrah Bisa Terbang Langsung dari Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca juga: 26 Perlintasan Sebidang Ditutup, PT KAI Daop IV Semarang: Karena Tidak Resmi
Baca juga: Hari Mangrove Sedunia, Pakar Asal Undip Semarang Kritik Aksi Penamaan Secara Parsial
tribunjateng.com
tribun jateng
Wonosobo
Polres Wonosobo
narkoba
narkotika
AKP Teguh Sukosso
UU Nomor 35 Tahun 2009
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.