Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kenalan Lewat Facebook, Remaja 15 Tahun Dijual Jadi Pekerja Dengan Upah Tak Layak

Remaja 15 tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh pelaku yang dikenalnya lewat Facebook.

Editor: raka f pujangga
Youtube
Ilustrasi pedagangan manusia. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Remaja 15 tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh pelaku yang dikenalnya lewat Facebook.

Korban berinisial A (15), warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut dijadikan pekerja dengan upah yang tak layak hanya Rp 600 ribu per bulan.

Bahkan, korban langsung terjerat utang Rp 3 juta disaat awal bekerja

Baca juga: Antisipasi TPPO Penerbangan Umrah Perdana dari Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Lakukan Ini

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, sebelum diberangkatkan korban lebih dulu dibuatkan identitas palsu di wilayah Karawang.

"Betul, dia (korban) kenal di facebook. Janjian ketemu di Karawang," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Jumat (28/7/2023).

Kusworo menduga, alasan korban tersebut dibuatkan identitas palsu, lantaran korban masih di bawah umur.

"Jadi prosesnya adalah anak ini berangkat ke Karawang terlebih dahulu, bertemu dengan orang yang di kenalnya di Facebook, dibuatkan KTP Palsu, kemudian berangkat ke Bangka Belitung, anak ini masih di bawah umur ya," terangnya.

Selain itu, korban juga di iming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang tinggi.

Namun, selama satu pekan di Bangka Belitung, korban hanya dipekerjakan sebagai pencari ikan dan dibebankan utang sebesar Rp 3 juta.

"Korban ini dijanjikan pekerjaan yang layak di sana dengan upah yang tinggi, namun ternyata hanya diberikan upah Rp 600.000 dan janji pekerjaan yang layak pun tak kunjung datang," ujar Kusworo.

Meski korban mengaku tak mendapatkan ancaman dari orang yang memberangkatkannya tapi dia (korban) tak berani pulang atau melarikan diri, lantaran dijerat utang.

"Dengan jeratan utang, si anak belum diperbolehkan pulang sampai dengan penghasilannya digunakan untuk membayar utang kembali," terang dia.

Baca juga: Tangan Pria Warga Nunukan Ini Diborgol Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus TPPO

Kusworo mengungkapkan, pihaknya tidak mengamankan tersangka yang memberangkatkan korban, lantaran TKP pembuatan KTP palsu tersebut ada di wilayah hukum Kepolisian Karawang.

"Sehingga satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ibun, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karawang. Jika nantinya korban akan melanjutkan pelaporan dengan TPPO nya," katanya.

"Sementara karena TKP nya bukan di Kabupaten Bandung, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait. Kami menyarankan kepada korban seandainya akan meneruskan pelaporannya akan ditindaklanjuti oleh Polres Karawang," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved