Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
5 Pasal yang Menjerat Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bisa Dipenjara 10 Tahun
Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini adalah satu alasan pihak kepolisian dapat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Demikianlah bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menjerat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Seperti diketahui, Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Dalam kasus tersebut, beberapa pasal menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun ini.
Kini, pihak kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status penahanannya selepas ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS, Panji Gumilang Al Zaytun Tersangka Kasus Penistaan Agama
Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," ucap Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman 6 tahun penjara.
Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Baca juga: Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil Setelah Cabut Gugatan ke Mahfud MD
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Brijen Pol Djuhandhani.
Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa (1/8/2023) siang.
Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandhani.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Brigjen Pol Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan dimana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.
Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Polisi Temukan Adanya Dugaan Penggelapan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun Oleh Panji Gumilang
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara"
Baca juga: Ini Daftar Aturan Baru Liga Inggris Premier League Musim 2023-2024, Perilaku Pelatih Jadi Sorotan
Baca juga: Gibran Lepas 535 Atlet Solo, Ikuti Porprov Jateng 2023 di Pati Raya
Baca juga: BPS Jateng: Inflasi Melonjak Saat Momentum Liburan Sekolah Juli 2023
Baca juga: Penyesalan Shinta Bachir Menikah dengan Indra Kristianto, Cuma Kuat Bertahan 4 Bulan
tribunjateng.com
tribun jateng
Penistaan Agama Panji Gumilang
Panji Gumilang tersangka
Panji Gumilang
Running News
Jakarta
Bareskrim Polri
Tersangka Penistaan Agama
kasus penistaan agama
penistaan agama
ponpes al zaytun
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
TPPU
UU Nomor 19 Tahun 2016
TribunBreakingNews
Breakingnews
Penyebab Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Karena Ini |
![]() |
---|
Panji Gumilang Tidak Kooperatif, Alasan Terkuat Bareskrim Polri Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
1x24 Jam Polisi Tentukan Lokasi Penahanan, Panji Gumilang Resmi Berstatus Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.