Hukum dan Kriminal
Hakim Dede Suryaman Dipecat dengan Tidak Hormat, Terima Suap Rp 300 Juta dari Eks Walkot Kediri
Hakim nonaktif PN Jakarta Barat, Dede Suryaman dipecat dengan tidak hormat karena menerima suap Rp 300 juta saat mengadili perkara yang ditanganinya
TRIBUNJATENG.COM - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman dipecat dengan tidak hormat karena menerima suap Rp 300 juta saat mengadili perkara hukum yang ditanganinya.
Kasus yang menjerat Dede Suryaman bermula saat ia menyidangkan perkara eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar yang terjerat kasus korupsi.
Sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada Dede Suryaman dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (9/8/2023).
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," kata hakim ketua MKH, Desnayeti saat membacakan amar putusan.
Pengambilan putusan kasus hakim terima suap ini berdasarkan suara mayoritas.
Selain Desnayeti, terdapat enam hakim anggota yang turut memutus perkara etik ini. Mereka adalah Siti Nurjanah, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata sebagai anggota Komisi Yudisial (KY). Lalu, ada Pandji Widagdo, Imron Rosyadi, dan M Taufiq selaku hakim agung.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap KSP Intidana, KPK Ajukan Kasasi
Baca juga: Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat
Selepas putusan itu dibacakan, Dede Suryaman berulang kali menyeka wajah dan membereskan semua perlengkapan di mejanya.
Dede Suryaman dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui seluruh fakta dalam pembelaan yang disampaikan Dede dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selaku pembela di awal persidangan.
Namun demikian, menurut Desnayeti dkk, pembelaan kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 juga merekomendasikan agar Dede Suryaman dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.
Kasus suap ini bermula ketika eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya. Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tetapi, akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Pembelaan Dede Suryaman
Di awal sidang, Dede sudah mengakui kesalahan telah menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara Samsul. Penerimaan uang ini terbukti ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dede sebagai saksi atas kasus suap yang menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dalam perkara lain.
Terungkap bahwa Hamdan ternyata juga pernah menerima Rp 30 juta dari Dede Suryaman pada perkara Samsul.
"Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," kata Dede Suryaman di hadapan sidang.
"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," ujarnya lagi.
Dede Suryaman mengaku, ia menerima uang itu lantaran tertekan. Ia mengatakan, ingin mengadili Samsul secara objektif dengan pidana yang tidak berlebihan.
Namun, ia satu majelis dengan salah satu hakim anggota, Kusdarwanto, yang dianggapnya sudah lebih senior dan mempunyai kuasa lebih dan membuatnya tertekan.
Kemudian, Dede mengatakan, sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul yang bernama Yuda memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.
Menurut Dede, Yuda menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi dua jaksa.
Mengetahui itu, Dede Suryaman mengaku mengkonfrontasi Kusdarwanto. Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.
"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'tolong saya. Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.
Baca juga: Cerita 2 Hakim MA Tak Setujui Diskon Vonis Ferdy Sambo, Ngotot Minta Tetap Dihukum Mati
Yuda yang notabene rekan pengacara Samsul kemudian memberikan Rp 300 juta kepada Dede Suryaman selaku hakim ketua dalam perkara ini.
Dede lantas mengaku membagi Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.
Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto. Hal ini membuat Dede Suryaman mengaku takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.
Dede Suryaman kemudian mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.
"Saya sungguh menyesal telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," kata Dede Suryaman.
"Saya berharap Ibu/Bapak, atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ujarnya lagi.
Majelis hakim kemudian mencecar Dede soal pengakuannya merasa tertekan oleh Kusdarwanto.
Pasalnya, Kusdarwanto berstatus sebagai hakim ad hoc dan Dede Suryaman adalah hakim karier.
Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Dede Suryaman hanya memberi putusan penjara empat tahun kepada Samsul. Ia beralasan, Samsul menderita kanker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat Tidak Hormat"
Dede Suryaman
eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar
Majelis Kehormatan Hakim
dipecat dengan tidak hormat
Hakim terima suap
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.