Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Minta Kesejahteraan, Seratusan Penjaga Sekolah Mengadu ke DPRD Tuntut Gaji UMK

Seratusan penjaga sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta kesejahteraan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
SAIFUL MA'SUM
Forum penjaga sekolah dasar (SD) negeri Kudus mengadu kepada DPRD menuntut kesejahteraan gaji, Kamis (10/8/2023). 

Hanya saja, Masan meminta data real tenaga penjaga sekolah yang saat ini berstatus PTT. Jumlah tersebut yang nantinya digunakan untuk menghitung kebutuhan anggaran untuk diajukan dan dibahas dalam pembahasan APBD 2024. 

"Kami minta yang real saja supaya nanti dalam mengklasifikasi mereka sebagai penerima TKGS, biar bisa diusulkan. Ini di luar ASN, PPPK, tenaga honorer K2. Untuk estimasi anggaran di angka Rp 2,5 miliar, kami upayakan di APBD 2024," terangnya.

Masan menegaskan, tenaga penjaga sekolah bagian dari tenaga penunjang pendidikan seperti guru dan petugas TU. Sehingga mereka layak menjadi salah satu penerima program TKGS. 

Hanya aja, lanjut dia, pemerintah daerah belum bisa memenuhi tuntutan gaji setara UMK atau UMR. Mengingat beban keuangan daerah Kabupaten Kudus saat ini sudah terlalu banyak, di antaranya fokus pada pembangunan infrastruktur 

"Untuk masuk jadi penerima program TKGS ini nanti ada kriteria berapa lama pengabdian mereka. Kalau UMR, gak mungkin sanggup karena kemampuan daerah masih terbatas. Kami akan coba hitung kebutuhan anggaran, kalau angkanya mampu, akan kami perjuangkan," tegasnya. 

Masan juga mengingatkan komitmen penjaga sekolah untuk tidak menerima bantuan upah APBD lebih dari satu dari sumber anggaran yang sama.

Artinya, jika penjaga sekolah sudah masuk sebagai penerima TKGS, tidak boleh menerima tunjangan program lain yang berasal dari sumber anggaran yang sama. Kecuali honor yang diterima dari pihak sekolah (tidak dari pemerintah daerah). 

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan juga nanti bisa diusahakan. Kami akan coba usulkan secara bertahap, karena saat ini belanja pegawai Kudus terlalu tinggi," tuturnya.

Diketahui bahwa program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang kini berubah menjadi Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sudah diprogramkan sejak 2019. 

Program tersebut sudah menyasar lebih dari 6 ribu guru di lingkungan Pemerintah Kudus, ditambah 1.713 guru pada 2023. 

Tunjangan program HKGS diberikan  mulai dari Rp 350 ribu, Rp 450 ribu, Rp 600 ribu, hingga Rp 1 juta per orang. Besaran nonimal yang diterima dinilai berdasarkan masa kerja, jumlah waktu mengajar (bekerja), dan jumlah siswa di sekolahnya.

Pada 2023 ini, Pemkab Kudus menggelontorkan Rp 45 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi program HKGS. 

Program tersebut bakal dievaluasi setiap tahunnya untuk menentukan besaran nominal tunjangan yang diterima masing-masing penerima manfaat. 

Saat ini, penerima HKGS terbagi ke dalam lima forum. Pertama, Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), yang terdiri dari guru raudlatul athfal (RA), madrasah ibitidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).

Kedua, forum komunikasi diniyah taklimiyah (FKDT) yang terdiri guru madrasah diniyah (Madin).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved