Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pj Bupati Batang Usulkan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ini Tujuannya

Pemkab Batang memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat, ketika mengalami kedaruratan krisis pangan menyalurkan cadangan pangan.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang berinisiatif mengusulkan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Hal itu dilakukan sebagai satu upaya mewujudkan ketahanan pangan dengan penyediaan pangan yang beragam dan berkualitas, namun tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Usulan Raperda tersebut sudah dibacakan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang pada Rabu (23/8/2023). 

"Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini salah satu perwujudan ketahanan pangan di daerah dengan membentuk cadangan pangan Pemkab Batang," tutur Pj Bupati Batang, Lani kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Update Kasus Korupsi Pelabuhan Senilai Rp 12 Miliar, Kejari Batang Limpahkan Berkas ke PN Tipikor

Baca juga: Polres Batang Tanam 1.000 Bibit Pohon di Pesisir Pantai Sigandu

Lebih lanjut, Lani menjelaskan Raperda tersebut untuk mengatur dan membatasi pangan tertentu yang bersifat pokok, strategis, dan sangat dibutuhkan masyarakat dalam pemenuhan pangannya.

Di sisi lain, Pemkab Batang memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat, ketika mengalami kedaruratan krisis pangan dengan menyalurkan cadangan pangan yang tersedia. 

"Kewenangan Pemkab Batang juga dipertegas dalam Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan Cadangan Pangan," jelasnya. 

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menyusun Perda Kabupaten Batang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

"Perda ini nanti sebagai pedoman dalam menetapkan jumlah dan jenis cadangan pangan di daerah."

"Untuk mempermudah serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga yang signifikan seperti bencana alam dan bencana sosial," pungkasnya. (*)

Baca juga: Peringati HUT ke-78 RI, Polresta Cilacap Tanam 1.000 Pohon Mangrove

Baca juga: Motor Binter Milik Gus Endar Ingatkan Ganjar Terhadap Sosok Ayahnya, Begini Cerita Keakraban Mereka

Baca juga: Satpol PP Banyumas Mulai Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak

Baca juga: Ini 6 Pendaftar yang Lolos Seleksi Terbuka 2 Jabatan Kepala Dinas di Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved