Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kapok! Pemuda Disuruh Oknum TNI Gosok Kemaluan Pakai Balsam Sampai Bengkak Usai Cabuli Anak

Tersangka pencabulan berinisial AWS (21) harusnya kapok setelah diberi pelajaran 3 oknum anggota TNI untuk menggosok kemaluannya pakai balsam.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
ilustrasi alat kelamin 

TRIBUNJATENG.COM, SIKKA - Tersangka pencabulan berinisial AWS (21) harusnya kapok setelah diberi pelajaran 3 oknum anggota TNI yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Sabtu (27/5/2023).

Bagaimana tidak, selain dipukul punggungnya menggunakan selang hingga terluka.

AWS juga diminta alat kemaluan dengan balsam hingga bengkak.

Baca juga: Pelaku Pencabulan yang Kemaluannya Dibalsem 3 Oknum TNI Kini Jadi Tersangka

Setelah kejadian itu, AWS warga Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MAJ (17).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, Wiliam ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/8/2023).

Hingga saat ini, ia diamankan di sel tahanan Polres Sikka.

"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nyoman saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) pagi.

Nyoman belum menjawab pertanyaan terkait pasal yang dijerat terhadap AWS, serta proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, AWS dilaporkan oleh orangtua MAJ ke polres setempat atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 29 Mei 2023, atau dua hari setelah dianiaya tiga anggota TNI AL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika keduanya menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2021.

Pada Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, AWS mengajak MAJ jalan-jalan.

AWS kemudian membawa MAJ ke rumah kakaknya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok.

Sesampainya di rumah, AWS merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Kepada MAJ, AWS berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya hamil sehingga korban pun menuruti permintaan terlapor.

Baca juga: SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak

Selama menjalin hubungan dengan MAJ, keduanya sering melakukan hubungan badan hingga yang terakhir pada 21 April 2023.

Atas kejadian tersebut, MAJ kemudian menceritakan kepada orangtuanya.

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Sikka. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved