Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Muria

Siap-siap, Sosialisasi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Sudetan Kali Mati Digelar, Nominalnya?

Rencana pembuatan sudetan Sungai Mayong Lama atau dikenal warga setempat Kali Mati di kawasan Mayong Jepara terus berjalan.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Sejumlah warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, gotong-royong membersihkan enceng gondok di Sungai SWD. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Rencana pembuatan sudetan Sungai Mayong Lama atau dikenal warga setempat Kali Mati di kawasan Mayong Jepara terus berjalan.

Langkah ini dinilai strategis untuk mengatasi persoalan banjir yang membayangi warga Kecamatan Mayong, Nalumsari dan sekitarnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menyampaikan pihaknya bakal segera menggelar sosialisasi kepada warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong dan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, ihwal pembuatan sudetan Sungai Mayong Lama.

Tahapan pembuatan sudetan ini diawali dengan normalisasi Sungai Mayong Lama (Kali Mati). Setelah dinormalisasi, Kali Mati berfungsi sebagai sudetan Sungai SWD (Serang Wulan Drainase) I dan SWD II.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut setelah pertemuan dengan Tim BBWS Pemali Juwana pada Maret 2023 lalu. Dalam pertemuan itu dibahas rencana penanganan banjir di kawasan tersebut.

Menurut Ary, ada dua kegiatan proyek di kawasan tersebut. Pertama, nomalisasi SWD I dan SWD II. Kedua, pembuatan sudetan di Kali Mati.

"Kewenangan kita, pemda dibebani pembebasan lahan. Kita akan undang warga untuk sosialiasi terkait ganti rugi," kata Ary Bachtiar, Selasa (29/8/2023).

Sosialiasi tersebut akan berlangsung di balai desa masing-masing.

Ary mengungkapkan anggaran untuk ganti rugi disiapkan. Namun ia enggan merinci besaran nominalnya.

Baca juga: Normalisasi Kali Mati Terkendala Pembebasan Lahan, Pemkab Jepara Butuh Anggaran Rp 25 Miliar

Baca juga: Pengendalian Banjir di Gedangan dan Dorang Jepara: Sungai Kali Mati Akan Dinormalisasi

Sebelumnya diberitakan, Sungai Mayong Lama atau dikenal warga setempat dengan nama Kali Mati akan dinormalisasi. Sungai itu terletak di perbatasan Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong dan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Normalisasi ini akan menjadikan Sungai Kali Mati sebagai sudetan Sungai SWD (Serang, Wulan, Drainase) I dan SWD II.

Tim BBWS Pemali Juwana, Fuad Kurniawan menjelaskan sudetan tersebut nantinha bisa membagi air dari SWD I ke SWD II.

"Ini untuk mengendalikan banjir di Jepara, khususnya di Desa Dorang dan Mayong Kidul," kata dia, Senin (20/3/2023).

Menurutnya kalau tidak ada infrastruktur sudetan yang bisa membagi air. Banjir yang melanda di dua desa tersebut bisa terjadi lagi.

Rencana pengendalian banjir di kawasan tersebut menemui kendala. Di sisi barat dan timur sungai terdapat lahan berupa sawah milik warga. 

Lahan di sisi barat milik warga Mayong Kidul. Sementara di sisi timur milik warga Dorang. Warga juga memiliki sertifikat hak milik atas kepemilikan lahan di bantaran sungai tersebut.

Dengan rincian, 91 bidang petak tanah di Desa Dorang. 42 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat.

Sementara di Mayong Kidul terdapat 81 bidang petak tanag. 9 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menyatakan Pemkab Jepara tidak mungkin melaksanakan normalisasi Kali Mati tanpa ada ganti rugi kepada warga pemilik lahan tersebut.

Pasalnya, mereka memiliki bukti kepemilikan lahan berupa letter c maupun sertifikat.

"Kalau itu dilaksanakan membutuhkan anggaran pembebasan lahan cukup besar. Kalau itung-itungan per meter Rp 300 ribu, itu membutuhkan anggaran Rp 25 miliar. Pemkab Jepara tidak mampu," kata Ary Bachtiar, Senin (20/3/2023).

Terkait kendala pembiayaan pembebasan lahan ini, pihaknya memberi masukan kepada BBWS Pemali Juawana agar sudetan menggunakan sungai yang sudah ada. 

Masukan ini sudah diterima BBWS Pemali Juwaba. Selanjutnya, BBWS Pemali Juwaba akan mengkaju masukan dari Pemkab Jepara.

Ary mengungkapkan pelaksanaan normalisasi Sungai Kali Mati sebenarnya sudah mau dilakukan pada 2020 lalu. Tapi batal karenda ditolak warga setempat.

"Akhirnya (saat itu) kita alihkan normalisasi SWD I," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved