Berita Semarang
Waduh! Tunggakan Sewa Penghuni Rusunawa di Kota Semarang Capai Rp 2 Miliar
Disperkim Kota Semarang mencatat tunggakan sewa rumah susun sewa (rusunawa) mencapai Rp 2 miliar hingga 2023.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mencatat tunggakan sewa rumah susun sewa (rusunawa) mencapai Rp 2 miliar hingga 2023.
Tunggakan sewa rusun ini terjadi merata di rusun yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Disperkim memiliki delapan rusun yakni Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar.
Baca juga: Mulai Menempati, Eks Warga Kebonharjo Diminta Rawat Rusun Semarang Hebat
Sekretaris Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, tunggakan sewa rusun terjadi sejak 2010 lalu.
Awalnya, tunggakan sewa mencapai Rp 5 miliar.
Pihaknya telah menerjunkan tim penagihan hingga tunggakan kini sudah berkurang tinggal Rp 2 miliar.
"Sudah dibayarkan. Harapnnya, tahun ini clear totalnya sekarang masih Rp 2 miliar," ucap pipie, sapaannya, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, persoalan tunggakan sewa rusun ini merupakan kasus cukup kompleks.
Kasus ini turun-temurun.
Sehingga, membutuhkan waktu dalam penertiban administrasi pembayaran sewa rusun.
Penertiban perlu dilakukan agar tidak terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini kompleks ya. Makanya, Bu wali coba untuk menata kembali, dawuhnya kita zero temuan. Kendalanya itu sudah turun temurun. Disperkim itu kan baru tahun 2017. Sejak lima tahun ke belakang kita tata, apalagi ada audit BPK seperti itu," terangnya.
Pihaknya akan melakukan yustisi lebih masif dalam penarikan biaya sewa rusunawa.
Dia berharap, tunggakan ini bisa segera selesai.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, masih adanya tunggakan sewa rusun dimungkinkan karena masih ada dampak pandemi.
Baca juga: Warga Eks Kebonharjo Korban Revitalisasi Rel KA Trek Ganda Mulai Tempati Rusun Semarang Hebat
Sehingga, masyarakat mengalami keterlambatan dalam pembayaran sewa.
Disperkin didprong segera menuntaskan penagihan inu mengingat biaya sewa merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
"Teman-teman Disperkim yang memiliki kewenangan sudah berhpaya mengingatkan masyarakat yangvmenghuni rusun," katanya. (eyf)
2 Mahasiswa Undip Semarang Yang Sekap Intel Langsung Hirup Udara Bebas, Meski Divonis Bersalah |
![]() |
---|
Parkir Semrawut di Pusat Keramaian Kota Semarang, Agustina: Masuk Kajian Brida |
![]() |
---|
Kepala Bapenda Kota Semarang: Target Pendapatan PBB Tahun Ini Masih Kurang Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Robig, Vonis 15 Tahun Penjara Dinyatakan Tetap |
![]() |
---|
Ternyata 55 SPPG di Kota Semarang Baru 3 yang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.