Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Dokter Gigi Laporkan KDRT, Malah Dilaporkan Selingkuhan Suami Soal Penganiayaan

TA, dokter gigi dari klinik di Pengasih harus melawan kasus hukum KDRT suami dan kasus penganiayaan selingkuhannya.

Editor: raka f pujangga
IST
Ilustrasi KDRT 

Kini, MAA telah menjadi terdakwa atas dugaan KDRT dan menjalani sidang perdana pada akhir Agustus 2023 lalu.

Bersama dengan perkara MAA, TA juga menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap L.

Sebab, L rupanya melaporkan TA atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. 

Kasus TA berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, lalu kasus ini disidangkan di PN Wates. 

“TA ini korban KDRT dan penganiayaan oleh L itu. Saya juga heran, kenapa kok jadi si L laporkan TA itu. Padahal, laporannya itu duluan saya laporkan L. Tapi, tanggapan polisi kok prosesnya KDRT MAA itu dan pelaporan L pada TA. Ini jadi tanda tanya saya kok malah begini ceritanya,” kata Suroso.

Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perdana perkara KDRT dengan nomor perkara 138/Pidsus/2023 PN Wates ini pada 30 Agustus 2023 lalu.

Duduk di kursi terdakwa, MAA sebagai terdakwa.

Hakim Andri Supari memimpin sidang ini, didampingi hakim pendamping Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, panitera Dwi Krisyanto.

Jaksa penuntut umum adalah Evi Nurul Hidayati dan Martin Eko Priyanto.

Sidang pertama ini memperdengarkan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan pada kelengkapan kuasa hukum. 

“Agenda selanjutnya keterangan saksi dari penuntut umum karena terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan eksepsi,” kata Setyorini Wulandari, Juru Bicara PN Wates, beberapa hari lalu.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan di persidangan disampaikan bahwa terdakwa melakukan serangkaian perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik, dibuktikan dengan visum di RSU Queen Latifah. 

Atas perbuatan itu jaksa menjerat dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sementara dakwaan subsider Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Beberapa saat sebelum sidang MAA berlangsung, juga sudah berlangsung sidang penganiayaan dengan terdakwa TA.

Baca juga: Masih Banyak Kasus Belum Terlaporkan, DPRD Kota Semarang Usulkan Evaluasi Kanal Pelaporan KDRT

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved