Berita Semarang
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Semarang
Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam operasi bulan Agustus ini menangkap sebanyak 21 tersangka kasus narkoba.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tiga tersangka ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
Sembilan tersangka pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Sisanya 1 tersangka kena penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.
Tersangka narkoba, Renato mengatakan, sempat di penjara selama empat tahun dengan kasus yang sama yakni menjadi pengedar narkoba.
Ia kembali berjualan kembali demi kebutuhan hidup dengan cara membeli barang haram tersebut ke seorang temannya.
"Dapat barang dari jaringan dalam (Lapas). Setiap paket dihargai Rp450 ribu berat setengah gram sabu," tandas warga Sapta Marga, Pudak Payung, Semarang ini. (Iwn)
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Buku Tematik Halaman 100 101 102 Nilai Persatuan dan Kesatuan
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Hansel dan Gretel Mendidik Karakter Anak
Baca juga: Mengenal Sosok Sofiatul Jannah, Istri Polisi Yang Ngamuk Kepada Siswa SMK Magang Karena Jalankan SOP
Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Aku Kamu Fourtwnty, Rasanya Redup Rasaku Tak Selepas Itu
FutureHub Unwahas, Wadah Akselerasi Talenta Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa |
![]() |
---|
Kejari Semarang Kembali Tangkap DPO Kasus Penipuan Apartemen Semarang, Sisa 1 Buron |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.