Berita Semarang
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Semarang
Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam operasi bulan Agustus ini menangkap sebanyak 21 tersangka kasus narkoba.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tiga tersangka ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
Sembilan tersangka pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Sisanya 1 tersangka kena penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.
Tersangka narkoba, Renato mengatakan, sempat di penjara selama empat tahun dengan kasus yang sama yakni menjadi pengedar narkoba.
Ia kembali berjualan kembali demi kebutuhan hidup dengan cara membeli barang haram tersebut ke seorang temannya.
"Dapat barang dari jaringan dalam (Lapas). Setiap paket dihargai Rp450 ribu berat setengah gram sabu," tandas warga Sapta Marga, Pudak Payung, Semarang ini. (Iwn)
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Buku Tematik Halaman 100 101 102 Nilai Persatuan dan Kesatuan
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Hansel dan Gretel Mendidik Karakter Anak
Baca juga: Mengenal Sosok Sofiatul Jannah, Istri Polisi Yang Ngamuk Kepada Siswa SMK Magang Karena Jalankan SOP
Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Aku Kamu Fourtwnty, Rasanya Redup Rasaku Tak Selepas Itu
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.