Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Cerita Bahagia Pasutri Warga Semarang Punya Buku Nikah, 10 Tahun Jalani Hubungan Tanpa Status

Perkawinan pasutri warga Kabupaten Semarang yang dikaruniai satu anak berusia 9 tahun tersebut telah terdaftar setelah mereka menjalani isbat nikah.

Editor: deni setiawan
istimewa/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI pernikahan di KUA. 

"Sehingga tercipta tertib administrasi," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk pelayanan terpadu tahap dua yang dilaksanakan di Kecamatan Bancak, ada 31 perkara yang teregister.

"Dari jumlah tersebut, dua perkara tidak lolos verifikasi sehingga 29 yang diproses selanjutnya."

"Kemudian saat verifikasi, ada 4 yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan."

"Di antaranya karena ada pernikahan di bawah umur," jelasnya.

"Selanjutnya 7 perkara tidak dapat diproses karena salah satunya ada poligami."

"Sehingga yang dapat dikabulkan ada 18 perkawinan," paparnya.

Pada pelayanan terpadu tahap pertama yang melayani masyarakat Kecamatan Bringin, Bancak, dan Pabelan, ada 23 perkara yang diajukan.

Dengan rincian 1 perkara gugur karena tidak melengkapi persyaratan, 2 perkara ditolak, dan 20 dikabulkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Tahun Jalani "Hubungan Tanpa Status", Pasangan Ini Bahagia Akhirnya Punya Buku Nikah"

Baca juga: Bulan Ini September 2023, Jam Kerja ASN Pemkot Pekalongan Berubah, Berikut Data Lengkapnya

Baca juga: Warga 3 Desa di Wonosobo Terima Sertifikat PTSL-PM, Ini Pesan Bupati Afif Nurhidayat

Baca juga: Uang BMT Ditilep Pimpinan Ponpes di Semarang, Slamet Merugi Hingga Rp 130 Juta

Baca juga: INFO BMKG: Wilayah Jateng Diprediksi Turun Hujan Awal Oktober, Tapi Tidak Merata

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved