Berita Kudus
Rektor Umku Sebut Kebijakan Lulus S1 Tidak Wajib Skripsi Mendukung Kesenangan dalam Belajar
Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus (Umku) Dr Ns Rusnoto, kebijakan baru skrispsi mempermudah perguruan tinggi dalam memilih skema yang cocok.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus (Umku) Dr Ns Rusnoto menanggapi adanya kebijakan anyar dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan pendidikan perguruan tinggi jenjang S1.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dirilis pada akhir Agustus 2023.
Menurut Rusnoto, kebijakan baru itu mempermudah perguruan tinggi dalam memilih skema yang cocok dan dinilai lebih mudah sebagai syarat kelulusan mahasiswanya.
Baca juga: Kuliah Tinggal Skripsi, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi karena Jualan Ganja di Kampus
Dia menilai, skripsi terkadang dianggap sebagai penghambat kelulusan studi. Sehingga kebijakan Mendikbudristek dinilai konkret untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
"Sekolah atau studi harus senang, jadi kebijakan yang diambil jangan sampai mempersulit mahasiswa," terangnya, Jumat (8/9/2023).
Rusnoto menegasakan, tidak diwajibkannya skripsi sebagai syarat kelulusan S1 bisa mendukung kesenangan dalam belajar.
Artinya, mahasiswa diberikan keleluasaan untuk memilih tugas lain yang diakui perguruan tinggi tempat studi sebagai syarat kelulusan.
Misalnya, tugas membuat prototipe, projek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun kelompok.
Selain itu, ketercapaian kompetensi kelulusan juga bisa dilakukan dengan penerapan kurikulum berbasis projek atau bentuk pembelajaran lainnya dan asesmen, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (9).
Kata dia, tugas akhir berbentuk projek bisa saja menghasilkan karya yang lebih baik dari pada skripsi. Karena mahasiswa harus terlibat langsung dalam sebuah projek yang dilakukan.
"Prinsip, kami akan ikut saja jika memang kebijakannya seperti itu. Mereka mahasiswa bisa saja mencari, tinggal kita bisa memberikan rekomendasi. Bisa jadi kemudian ada yang mengabdi di desa, ikut ke perguruan tinggi lain dan industri, semua kita fasilitasi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim merilis aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Baca juga: Mendikbud: Keputusan Buat Skripsi atau Tidak Terserah Kampus
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam kebijakan teranyar itu, Nadiem menekankan pilihan ada tidaknya skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa diserahkan kepada perguruan tinggi.
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk memikirkan bagaimana merancang konsep kelulusan mahasiswa, mana yang lebih diperlukan bergantung standar kelulusan masing-masing kampus. (Sam)
Dulu Primadona, Kini Sepi: Nasib Pedagang Pasar Kliwon Kudus Terancam Gulung Tikar Lawan Toko Online |
![]() |
---|
Pengurus K3S Jati Kudus Terancam Dibubarkan Usai Temuan Dugaan Pungli Rp 69,9 Juta |
![]() |
---|
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.