Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

1.452 Pelanggar Dapat 'Surat Cinta' Satlantas Polres Jepara, Kena Tilang di Operasi Zebra Candi 2023

Satlantas Polres Jepara menjaring 2. 490 pelanggaran, mayoritas pelanggar berada di usia produktif karena semisal berkendara tidak menggunakan helm.

Istimewa/Dok. Polres Jepara
DOKUMENTASI Sekda Jepara Edy Sujatmiko didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry serta Kasdim 0719/Jepara Mayor Arm Syarifuddin Widianto, saat mengecek pasukan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi di Mapolres Jepara, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dua pekan Operasi Zebra Candi 2023, Satlantas Polres Jepara menjaring 2. 490 pelanggaran.

Jumlah itu turun dari tahun lalu yang mencapai 5.721 pelanggaran.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jepara, Ipda Badar Amri Yahya menerangkan, operasi ini bertujuan menurunkan pelanggaran di jalan.

Pihaknya menerapkan tindakan teguran dan penilangan kepada pelanggar.

Teguran diberikan kepada pengendara yang memiliki surat kendaraan lengkap tapi lalai pada hal kecil.

Baca juga: Kena Sanksi 30 Hari! Pasokan Biosolar Bersubsidi di SPBU Bapangan Jepara Dihentikan Sementara

Baca juga: Lakukan Transaksi Janggal Penjualan Solar, SPBU Pulodarat Jepara Disanksi Pertamina

Semisal lupa mengklik helm.

Sementara untuk tindakan tegas dilakukan tilang elektronik dan manual.

348 pelanggar ditilang secara online.

562 pelanggar ditilang secara manual.

Sementara 1.580 pelanggar hanya mendapatkan teguran.

Pihaknya telah mengirimkan surat tilang elektronik kepada 1.452 pelanggar.

221 pelanggar telah membayar denda melalui Briva.

"Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh mereka yang berada di usia produktif."

"Mereka banyak tidak menggunakan helm saat berkendara," kata Ipda Badar kepada Tribunjateng.com, Rabu (20/9/2023).

Sementara untuk kasus kecelakaan, tahun ini ada 26 kasus.

Sementara tahun lalu ada 8 kasus.

Akibat kecelakaan ini, 37 pengendara mengalami luka ringan.

Dia menjelaskan, kecelakaan ini disebabkan karena kelalaian pengendara tidak melengkapi dirinya dengan perlengkapan seperti helm serta kelalaian mematuhi rambu lalu lintas.

Pihaknya meminta agar pelanggaran di jalan minim, pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu juga tetap berhati-hati saat berkendara. (*)

Baca juga: Dua Maling Kabel Dinamo Lintas Kabupaten Ditangkap! Aksi Terakhir di Gudang Batok Margoyoso Pati

Baca juga: Awas, Arisan Bodong Masih Merajalela di Jateng, OJK Berikan Tips Cara Mendeteksinya, Seperti Ini

Baca juga: Food Vlogger Ini Kiritik Warung Nyak Kopsah dari Harga Mahal hingga Bungkus Kresek: Owner Ngamuk

Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-0 Jepang Vs Timnas Indonesia Voli Putra Asian Games 2023, Live di Sini!

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved