Siswa Bacok Guru di Demak
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun
Siswa pembacok guru MA Yasua terancam masuk penjara maksimal 12 tahun, inilah pasal-pasal yang dilanggar.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap siswa pembacok guru MA Yasua Demak.
Penangkapan ini terjadi pada pukul 23.30, Senin (25/9/2023).
Inisial siswa tersebut ialah MAR.
Baca juga: Inilah Tempat Persembunyian Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak Selama Menjadi Buronan
Baca juga: Motif Siswa MA Yasua Demak Bacok Leher dan Lengan Guru Saat Penilaian Tengah Semester
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers.
Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.
Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.
AKP Winardi menjelaskan MAR berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya. Namun, korban tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.
Pelaku pertama kali datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS.
Setelah mendapatkan jawaban negatif dari korban, pelaku kembali pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.
Kemudian, pelaku kembali ke sekolah dengan sabit tersebut yang dia sembunyikan di belakang punggungnya.
Saat berada di sekolah, pelaku langsung menuju ke kelas XII IPS tempat korban berada.
Pelaku masuk ke dalam kelas dan menyerang korban yang sedang duduk di kursi saat menjaga ujian tengah semester.
Pelaku menggunakan sabit untuk melakukan serangan ke arah leher dan lengan kiri korban.
Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok |
![]() |
---|
Pengacara Mohon Hakim Merehabilitasi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak |
![]() |
---|
Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Siswa Meminta Maaf ke Guru MA Yasua yang Dibacoknya: Korban Cuek, Minta Sidang Dilanjutkan |
![]() |
---|
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Menunggu Diadili: MAR Menangis dan Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.