Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

JPPA Kudus Terima Aduan 32 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Periode Januari-Oktober 2023

Dari 32 kasus yang dilaporkan, 2 di antaranya merupakan kasus kekerasan yang dialami mahasiswi, 2 kasus anak terlantar, sisanya kekerasan pada anak.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Endang Kursistiyani. 

Mulai dari keluarga, JPPA, hingga masyarakat di lingkungan tempat tinggal anak. 

"Kami tidak bisa mengambil hak asuh anak kecuali persetujuan orangtua."

"Tidak bisa serta merta mengambil begitu saja," ujarnya.

Endang menjelaskan, beberapa kasus kekerasan anak dan perempuan juga terjadi di lingkungan pendidikan.

Ada pula kasus menimpa pada korban dengan perilaku kehidupan bebas. 

Baca juga: Detik-detik Pohon Tumpang Menimpa Mobil Yang Sedang Melintas di Kudus

Baca juga: Inilah Sosok Dua Pelajar MAN 2 Kudus Ciptakan Kertas Ajaib Yang Bisa Berubah Menjadi Tumbuhan

Pihaknya mendorong kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan.

Tingginya kasus di Kota Kretek dengan jumlah rata-rata di atas 30 kasus per tahun, harus menjadi perhatian bersama. 

Mulai dari masyarakat di lingkungan tempat tinggal anak dan perempuan, sekolah, hingga pemerintah daerah. 

Adanya sekolah ramah anak dapat dimaksimalkan untuk menekan kasus kekerasan anak.

Dia berharap, pemerintah daerah melalui dinas terkait membuat peta daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi kekerasan pada anak dan perempuan. 

Sehingga bisa digencarkan edukasi, pendampingan, dan pengawasan oleh petugas terkait untuk menekan terjadinya kasus baru. 

JPPA Kudus juga berencana mendirikan selter atau rumah singgah yang aman untuk para korban kekerasan. 

Adanya rumah singgah tersebut, nantinya diharapkan bisa menjadi tempat sementara para korban kekerasan supaya terhindar dari ancaman dan intimidasi pelaku. 

"Kuncinya edukasi harus terus dilakukan sampai timbup kesadaran."

"Kami butuh adanya rumah singgah bagi korban kekerasan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved