Beacukai tanjung emas
Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Ketentuan Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai Tanjung Emas, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Bea Cukai Semarang sosialisasikan ketentuan barang kiriman
TRIBUNJATENG.COM - Bea Cukai Tanjung Emas, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Bea Cukai Semarang sosialisasikan ketentuan barang kiriman, barang bawaan, dan registrasi IMEI kepada 26 calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Kamis (12/10/23).

Bekerjasama dengan BP3MI Jawa Tengah kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai yang perlu diketahui oleh calon Pekerja Migran Indonesia. “Kami berharap Pekerja Migran Indonesia mampu memahami prosedur yang semestinya sehingga terhindar dari segala macam penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai”, himbau Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha.

Riefki Kurniawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP Tanjung Emas sekaligus narasumber menyampaikan bahwa dalam aturan barang penumpang, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan. Aturan tersebut juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai, diantaranya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diatur maksimal satu liter per orang, rokok maksimal 200 batang per orang, cerutu maksimal 25 batang per orang, tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya maksimal 100 gr per orang.

Apabila penumpang membawa melebihi batas maka atas kelebihannnya akan dimusnahkan.
Begitupun bagi masyarakat Indonesia yang membawa membawa HP/Komputer Genggam/ Tablet (HKT) hanya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia untuk dapat menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia harus didaftarkan IMEI nya terlebih dahulu di Bea Cukai Bandara Kedatangan (mendapat pembebasan 500 USD) atau di Kantor Bea Cukai terdekat (tidak mendapat pembebasan 500 USD).
Sedangkan untuk barang kiriman, barang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN sebesar 11persen. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5persen dan PPN 11persen. Dikecualikan untuk jenis barang tertentu seperti produk tekstil, garmen dan sejenisnya, tas koper dan sejenisnya, alas kaki sepatu dan sejenisnya hingga buku yang menggunakan tarif MFN (Most Favored Nation).
Sebelum melakukan pengiriman para calon Pekerja Migran Indonesia harus memastikan bahwa barang yang dikirim bukan termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan melalui tautan www.intr.insw.go.id.
“Penetapan regulasi barang kiriman ini memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, hal ini selaras dengan fungsi bea cukai sebagai community protector”, ujar Riefki.
Melalui edukasi dan sosialisasi Bea Cukai berharap para calon Pekerja Migran Indonesia dapat memahami latar belakang dan tujuan peraturan tersebut, sehingga mampu menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta dapat mempermudah proses kepabeanan dan cukai setibanya kembali ke Indonesia.
Dorong Efisiensi, Bea Cukai Tanjung Emas, LNSW dan Karantina Sosialisasikan SSm Ekspor |
![]() |
---|
Sambut Penempatan ke Korea, PMI Dibekali Ilmu Kepabeanan |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Tinjau Kemajuan Pembangunan Alat Pemindai di Pelabuhan Tanjung Emas |
![]() |
---|
Dari Revenue Collector hingga Trade Facilitator, Peran Bea Cukai di Mata Generasi Muda |
![]() |
---|
Hasil Sinergi di Pelabuhan Tanjung Emas, Bea Cukai Musnahkan Kepiting Impor Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.