Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengakuan NR Pemuda Asal Nalumsari Jepara Tega Habisi Tetangganya : Saya Tak Tahan Dibully

Pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Desa Dorang, perempatan Selat Mami, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Kamis (19/10/2023)

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
MR, tersangka pembunuhan di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNJATENGOM, JEPARA --  Pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Desa Dorang, perempatan Selat Mami, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Kamis (19/10/2023) sore lalu bukan dilatarbelakangi faktor cemburu pelaku.

Pasalnya sudah banyak beredar informasi yang mengaitkan kejadian itu dengan motif pelaku yang cemburu karena istrinya digoda.

Padahal pemicu utamanya adalah faktor dendam antara pelaku terhadap korban.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konfrensi pers di Mapolres, Jumat (20/10/2023),  mengatakan tersangka yang berinisial MR (18) geram karena diejek oleh AS (24), korban.

Puncak kemarahannya pada Kamis (19/10/2023) sore.

Kapolres membeberkan, saat itu korban AS dengan sepeda motornya lewat di tempat berjualan MR.

Tepat di depan tersangka, AS menggeber suara knalpotnya dan mengeluarkan kata-kata makian.

Perilaku korban ini menyulut kemarahan tersangka.

Pemuda yang penjual salad buah ini kemudian mengejar korban dengan sepeda motor. 

Pengejaran itu berlangsung hingga di Perempatan Mami.

Tersangka menendang korban dari samping kanan. Lalu korban terjatuh.

Setelah itu korban ditendang wajahnya.

Hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka kemudian menendang bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Korban mengalami luka di wajah dan kepala bagian belakang.

Saat kejadian korban sempat dilarikan ke PKU Muhammadiyah Mayong oleh warga setempat. Namun nyawanya tidak tertolong.

Hal ini juga diakui korban saat ditanya awak media.

Tersangka mengaku hanya menendang korban.

Pengakuan ini sekaligus membantah bahwa ia memukul kepala korban dengan palu.

Dugaan itu mencuat karena ditemukan palu yang dibawa tersangka.

Tersangka juga membantah aksi nekatnya dipicu rasa cemburu karena istrinya digoda.

Dia menegaskan, kejadian ini karena rasa jengkel kepada perilaku korban yang kerap menghina dan membully dirinya.

Antara tersangka dan korban saling mengenal meski tidak dekat.

Mereka tinggal di desa yang sama, Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari. Rumah mereka berdua hanya berbeda RT.

Pengakuan tersangka, korban kerap melakukan tindakan yang mengarah ke pembullyan saat bertemu dirinya.

Dia juga tidak tahu apa alasan korban melakukan hal itu.

Kapolres Jepara menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.

Baca juga: Roby Hari Agus, Anak Pemilik Kos Yang Perkosa Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis Karena Positif Sabu

Baca juga: Sinopsis Film Collateral Damage: Aksi Balas Dendam Arnold Schwarzenegger Atas Kematian Keluarganya

Baca juga: Fulltime Persikabo vs PSIS, Gol 3 Pemain Asing Mahesa Jenar Jadi Modal Jamu Persija di Jatidiri

Baca juga: Terenyuh, Cerita Pertemuan Zara dengan Pak Odit, 2 Malam Tak Pulang Rumah Karena Takut Diomeli Istri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved