Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

9 Fakta Kasus Pembuangan Bayi di Dalam Kresek Merah di Gandrungmangu Cilacap 

Kasus pembuangan bayi perempuan di Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap bermula dari penemuan mayat bayi didalam kresek.

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Tri Susanti (31) tersangka kasus pembuangan bayi di Gandrungmangu, Cilacap saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap. Senin (6/11). 

Atas perbuatan keji yang telah dilakukannya itu, Tri Susanti kini harus bertanggung jawab.

Dia dijerat dengan pasal 80 (3) dan (4) UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Dan/atau dijerat pasal 341 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (pnk)

Baca juga: PROMO Indomaret Besok Hari Kamis 9 November 2023: Kebutuhan Balita Hemat, Beli 2 Promina Gratis 1

Baca juga: Pemkot Tegal Buka Seleksi Terbuka 5 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 

Baca juga: Pj Bupati Kudus Tanda Tangani NPHD, Komitmen Pemkab Kudus Sukseskan Pemilukada 2024

Baca juga: KATALOG Alfamart Besok Hari Kamis 9 November 2023: Promo Skincare, Beli 1 Carasun UV Gratis 1

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved