Berita Cilacap
9 Fakta Kasus Pembuangan Bayi di Dalam Kresek Merah di Gandrungmangu Cilacap
Kasus pembuangan bayi perempuan di Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap bermula dari penemuan mayat bayi didalam kresek.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
Atas perbuatan keji yang telah dilakukannya itu, Tri Susanti kini harus bertanggung jawab.
Dia dijerat dengan pasal 80 (3) dan (4) UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Dan/atau dijerat pasal 341 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (pnk)
Baca juga: PROMO Indomaret Besok Hari Kamis 9 November 2023: Kebutuhan Balita Hemat, Beli 2 Promina Gratis 1
Baca juga: Pemkot Tegal Buka Seleksi Terbuka 5 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Baca juga: Pj Bupati Kudus Tanda Tangani NPHD, Komitmen Pemkab Kudus Sukseskan Pemilukada 2024
Baca juga: KATALOG Alfamart Besok Hari Kamis 9 November 2023: Promo Skincare, Beli 1 Carasun UV Gratis 1
Senyum Ari Pegawai Diskominfo Cilacap, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Berstatus Honorer |
![]() |
---|
Cilacap Citimall Jadi Magnet Investasi, Sinyal Positif Bagi Ekonomi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Garap Sektor Pertanian dan Pabrik Pupuk, 191 Warga Binaan Pindah ke Lapas Nirbaya Cilacap |
![]() |
---|
Antisipasi Tsunami, Cilacap Kini Dipantau Alat Deteksi Gelombang Laut |
![]() |
---|
Kolam Retensi RTH BMD Cilacap Dibersihkan, Delapan Trashbag Sampah Terkumpul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.