Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Tak Terima Dilerai Saat Berkelahi, Warga Boloagung Bacok Tetangga dengan Sabit

Gara-gara dendam lama karena dilerai saat berkelahi seorang pemuda di Pati tega membacok  orang yang lebih tua darinya yang juga tetanggga sendiri.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Gara-gara dendam lama karena dilerai saat berkelahi seorang pemuda di Pati tega membacok  orang yang lebih tua darinya yang juga tetanggga sendiri.

Akibatnya polisi menangkap AD (19), pemuda asal Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

AD ditangkap karena membacok Supriyanto (40), warga Dukuh Demangan, Desa Boloagung, yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan AD, terjadi Sabtu (18/11) pukul 18.00.

Pelaku datang ke rumah korban dan terjadi percekcokan di ruang tamu.

Cekcok itu berujung pembacokan korban oleh AD dengan sabit.

Bacokan itu mengenai kening dan dada kiri korban.

Walhasil, korban mengalami luka robek dan harus dirawat di RSUD Kayen.

"Setelah mendapatkan laporan, Sabtu lalu, Unit Reskrim Polsek Kayen mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah sabit," kata Imam kepada Tribun Jateng, Senin (20/11).

Imam menjelaskan, motif pelaku ialah adanya dendam lama.

Pelaku tidak terima karena pernah dilerai oleh korban saat berkelahi. 

Pembacokan di Cilacap

Sementara itu, tindakan gelap mata dilakukan oleh seorang anak kepada ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Adapun alasan pelaku menganiaya ayah kandung hingga tewas tersebut dikarenakan korban pelit dan sombong.

Kini pelaku pun telah meringkuk di Rutan Mapolres Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Cerita Pasrah Sopir Angkot Cilacap, Menunggu Organda Naikkan Tarif, Aris: Seribu Rupiah Nggak Papa

Baca juga: KPI RU IV Cilacap Sabet Penghargaan Internasional EMLA 2022

Seorang pemuda berinisial DT (28), warga Kabupaten Cilacap menganiaya ayah kandungnya sendiri, DS (66) menggunakan sabit hingga tewas.

Perbuatan tersebut dilakukan DT di rumahnya sendiri di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Selasa (13/9/2022) sore.

Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, peristiwa itu kali pertama diketahui satu tetangga yang mendengar suara teriakan dari rumah korban.

"Ketika masuk ke dalam rumah, melihat korban sudah terkapar di lantai bersimbah darah dan meminta tolong."

"Sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit," kata Iptu Gatot seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Tetangga korban lantas memberitahukan peristiwa itu kepada ketua warga.

Ketua RT yang rumahnya kebetulan berdekatan langsung datang dan merebut sabit dari tangan pelaku.

Warga sempat melarikan korban ke sebuah klinik.

Namun karena luka yang cukup serius, korban dirujuk ke rumah sakit.

Sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri.

Kepada polisi, pelaku nekat menganiaya ayah kandungnya karena dianggap sombong dan pelit.

"Pengakuan pelaku, korban sombong dan pelit."

"Pada saat panen korban tidak memberi uang kepada pelaku," jelas Iptu Gatot.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Baca juga: Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Mukti Divonis Satu Tahun Penjara

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 21 November 2023, Leo Berikan Dukungan yang Setimpal

Baca juga: Mobil di Jalan Medono Semarang Kabarnya Milik Polisi Anggota Polda Jateng, Kondisinya Tak Terurus

Baca juga: Formasi Andalan Shin Tae-yong Saat Lawan Filipina, Ernando Ari Kemungkinan Gantikan Nadeo Argawinata

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved