Berita Karanganyar
2 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar SMP saat Latihan Silat di Karanganyar
Dua orang ditetapkans ebagai tersangka kasus meninggalnya Wildan Ahmad (14), pelajar SMP N 5 Karanganyar saat latihan silat.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Wildan Ahmad (14), pelajar SMP N 5 Karanganyar saat latihan silat.
Selain menetapkan dua orang tersangka, Polres Karanganyar juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi pelaku anak.
Mereka saat ini tengah ditahan di kantor Polres Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BP (21) dan RS (20).
Sementara AE (17), HT (16), dan MA (15) ditetapkan sebagai pelaku anak.
Baca juga: Kata Ayah Wildan Sehari Sebelum Anaknya Meninggal Saat Latihan Silat: Saya Suruh Fokus Sekolah Saja
Baca juga: Cerita Pelajar Karanganyar Tewas Saat Latihan Silat, Dihukum Karena Tak Bisa Rekrut 4 Anggota Baru
Baca juga: Nasib Tragis Wildan Pelajar SMP Karanganyar, Tewas Saat Latihan Silat, Ditendang dan Dipukul Senior
Baca juga: Pelajar SMP di Karanganyar Tewas setelah Dihukum Senior Silat karena Tak Dapat Anggota Baru
"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," kata Setiyanto, Senin (27/11/2023).
Setiyanto mengatakan, para tersangka bakal dijerat dua pasal yaitu terkait pengeroyokan dan undang-undang perlindungan anak.
Sebagai informasi, Pasal itu adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang-terangan dan bersama–sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa dengan penjara paling lama 12 tahun.
Sementara jeratan perlindungan anak yaitu Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jenazah korban sudah dilakukan autopsi di RSDM Solo," ungkap dia.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Imam mengatakan dua tersangka yang diamankan yaitu BP, dan RS bekerja di sektor swasta.
Sedangkan pelaku anak yang diamankan yaitu AE merupakan pelajar SMAN 1 Karanganyar, HT merupakan pelajar SMK Bina Karya Karanganyar dan MA merupakan pelajar MTSN 2 Karanganyar.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu tiga stel baju perguruan Pagar Nusa, satu milik korban meninggal dunia dan dua milik korban luka," katanya.
Dihukum Karena Tak Bisa Rekrut 4 Anggota Baru
DIberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami siswa SMP Negeri 5 Karanganyar ini.
Dezzy dan Jak Unjuk Gigi: Polres Karanganyar Latih Anjing K-9 untuk Lacak Narkoba dan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Usulkan 3.053 Pegawai Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kronologi 2 Remaja Sudah Diberi Tumpangan dan Makan Malah Gondol Motor Milik Kades di Karanganyar |
![]() |
---|
Tiga Fraksi Soroti Pembangunan Holly Land, Ini Tanggapan Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Matangkan Rencana RDTR Colomadu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.