Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

2 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar SMP saat Latihan Silat di Karanganyar

Dua orang ditetapkans ebagai tersangka kasus meninggalnya Wildan Ahmad (14), pelajar SMP N 5 Karanganyar saat latihan silat.

Editor: m nur huda
TRIBUN SOLO/MARDON WIDIYANTO/ISTIMEWA
Kolase potret Wildan Ahmad siswa SMP Negeri 5 Karanganyar yang tewas saat latihan pencak silat dan orangtua memperlihatkan foto anaknya. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Wildan Ahmad (14), pelajar SMP N 5 Karanganyar saat latihan silat.

Selain menetapkan dua orang tersangka, Polres Karanganyar juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi pelaku anak.

Mereka saat ini tengah ditahan di kantor Polres Karanganyar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BP (21) dan RS (20).

Sementara AE (17), HT (16), dan MA (15) ditetapkan sebagai pelaku anak.

Baca juga: Kata Ayah Wildan Sehari Sebelum Anaknya Meninggal Saat Latihan Silat: Saya Suruh Fokus Sekolah Saja

Baca juga: Cerita Pelajar Karanganyar Tewas Saat Latihan Silat, Dihukum Karena Tak Bisa Rekrut 4 Anggota Baru

Baca juga: Nasib Tragis Wildan Pelajar SMP Karanganyar, Tewas Saat Latihan Silat, Ditendang dan Dipukul Senior

Baca juga: Pelajar SMP di Karanganyar Tewas setelah Dihukum Senior Silat karena Tak Dapat Anggota Baru 

"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," kata Setiyanto, Senin (27/11/2023).

Setiyanto mengatakan, para tersangka bakal dijerat dua pasal yaitu terkait pengeroyokan dan undang-undang perlindungan anak.

Sebagai informasi, Pasal itu adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang-terangan dan bersama–sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa dengan penjara paling lama 12 tahun.

Sementara jeratan perlindungan anak yaitu Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jenazah korban sudah dilakukan autopsi di RSDM Solo," ungkap dia.

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Imam mengatakan dua tersangka yang diamankan yaitu BP, dan RS bekerja di sektor swasta.

Sedangkan pelaku anak yang diamankan yaitu AE merupakan pelajar SMAN 1 Karanganyar, HT merupakan pelajar SMK Bina Karya Karanganyar dan MA merupakan pelajar MTSN 2 Karanganyar.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu tiga stel baju perguruan Pagar Nusa, satu milik korban meninggal dunia dan dua milik korban luka," katanya.

Dihukum Karena Tak Bisa Rekrut 4 Anggota Baru

DIberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami siswa SMP Negeri 5 Karanganyar ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved