Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

UMK Batang Ditetapkan Rp 2.379.702 Lebih Tinggi dari Usulan 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di 35 Kabupaten/Kota

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Pj Bupati Batang, Lani Dei Rejeki saat ditemui, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di 35 Kabupaten/Kota.

Pada Kabupaten Batang, Jawa Tengah telah ditetapkan UMK 2024 sebesar Rp 2.379.702, nilai itu lebih tinggi dari usulan Pemkab Batang.

Sebelumnya, usulan UMK 2024 Pemkab Batang hanya naik 1,79 persen atau sekitar Rp 40.000 dari UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.282.026.

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki berharap UMK 2023 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah bisa diterima oleh semuanya.

"Saya berharap penetapan UMK 2024 oleh Gubernur Jateng bisa diterima, baik pengusaha maupun pata buruh," tutur Lani saat ditemui, Jumat (1/12/2023).

Ia pun menyadari bahwa dalam penentuan UMK setiap tahunnya pasti ada perselisihan atau beda pendapat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. 

"Keputusan UMK pasti ada belah pihak yang tidak puas, satu sisi dari Apindo minta naiknya serendah-rendahnya, dari buruh pasti ingin naik setinggi-tingginya.

Oleh karena itu, pemerintah memfasilitasi dua pihak dengan mengambil jalan tengah berdasarkan aturan," jelasnya. 

Lani menegaskan sudah berupaya mengakomodir semua kepentingan dengan mengambil jalan tengah yang berpedoman pada aturan yang berlaku. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah menyatakan usulan UMK Kabupaten Batang sebesar Rp2.322.897 tidak disetujui oleh Provinsi Jawa Tengah. 

Usulan UMK itu berdasarkan regulasi Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Tapi ternyata gubernur mengambil keputusan sendiri dengan menggunakan Pasal 26, sehingga penetapannya menjadi Rp2.379.702.

"Artinya kalau usulan kita itu naiknya Rp 40 ribu, kemudian ditetapkan oleh gubernur naiknya Rp 97 Ribu, naik dari besaran usulan," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved