Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Bos Penyalur Pekerja Migran Dituntut 2,5 Tahun, Tarik Biaya Penempatan ke Hongkong Rp 22 Juta

Bos penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala dituntut bersalah karena menarik biaya penempatan ke calon TKI. 

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Bos penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala dituntut bersalah karena menarik biaya penempatan ke calon TKI. 

Ambok dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang Hadi Sulanto karena dinilai membebani calon pekerja migran Indonesia saat penempatan ke Hongkong.

Tindakan yang dilakukan Ambok dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Seharusnya tidak boleh dibebani. Biaya ditanggung oleh majikan," tuturnya saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara ini, untuk biaya penempatan, calon pekerja migran diminta untuk berhutang di koperasi yang berlokasi di Tlogomulyo.

Uang itu bukan untuk calon pekerja migran tetapi disebutkan untuk terdakwa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 22 juta.

"Korban pada perkara ini hanya satu orang warga Salatiga," tuturnya.

Baca juga: Waspada TPPO, Direktorat Binariksa Kemenaker RI Ingatkan Pekerja Migran Tak Tergiur Syarat Mudah

Baca juga: Waspada Lowongan ke Luar Negeri, Pekerja Migran asal Jateng Rawan Jadi Korban TPPO, Cek di Sini

Ambok dituntut pidana selama 2,5 tahun penjara.

JPU menganggap Ambok tidak mendukung program pemerintah yang mengamanatkan agar pekerja migran tidak boleh diminta biaya penempatan.

"Harusnya biaya dibebankan oleh pihak calon majikan. Jadi khusus ke Hongkong tidak boleh dibebani biaya," imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ika Khikmah mengatakan tuntutan JPU tidak sinkron dan tumpang tindih.

Bahkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan. 

Bahkan penarikan uang yang disebutkan jaksa menurutnya tidak terbukti.

Baca juga: Pelaut dan Agen ABK di Tegal Ajukan Judicial Review UU Pekerja Migran Indonesia ke MK

Berdasar fakta persidangan, saksi korban tidak merasa dibebani biaya.

Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya alat bukti bayar. 

"Penarikan tidak pernah terjadi, sesuai fakta persidangan bahwa saksi korban menyatakan tidak pernah ditarik apapun," tuturnya. 

Ia berharap ada keadilan dan majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta dapat dipulihkan nama baiknya.

"Klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta. Bahkan belum bisa menempatkan calon PMI ke negara tujuan. Kendati demikian, perusahaan ini masih berjalan," ujarnya. 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved