Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Muhyani Bebas! ini Fakta Lengkap Peternak Jadi Tersangka karena Lawan Maling: Terbukti Membela Diri

 Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok

Editor: muslimah
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri. 

Pada Kamis (7/12/2023), Muhyani sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB.

Namun kini, Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.

"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip dari Kompas.com (13/12/2023).

Inilah fakta-fakta terkait kasus Muhyani yang berujung menjadi tersangka.

1. Berawal dari aksi pencurian ternak

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini berawal ketika Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Muhyani mengetahui aksi kedua pencuri setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.

Suara itu berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, setelah ternaknya beberapa kali dicuri orang.

Saat dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tidak dikenal mencoba untuk mencuri kambingnya.

karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.

Muhyani pun kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.

Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka di dada pada pukul 06.00 WIB.

Waldi diduga tewas ketika melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.

2. Kedua pihak sempat damai

Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved