Berita Batang
JMSI dan Bawaslu Batang Sepakat Awasi Konten Internet di Masa Kampanye
Bawaslu Batang mengundang media untuk berdiskusi tentang peran media dalam pengawasan konten internet.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Bawaslu Batang mengundang media untuk berdiskusi tentang peran media dalam pengawasan konten internet pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
Diskusi ini dihadiri oleh Ketua JMSI Batang-Pekalongan Ahmad Ujianto, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Batang Agung Wisnu Bharata, dan perwakilan dari PWI Kabupaten Batang Saefudin.
Ahmad Ujianto menjelaskan bahwa media berita memiliki perbedaan dengan media sosial dalam menyampaikan informasi.
Baca juga: Pemilu 2024: Bawaslu Pati Ajak Media Lakukan Pengawasan Konten Internet untuk Kampanye yang Bermutu
Media berita menggunakan media sosial sebagai tautan atau info singkat yang mengarah ke website media online.
Sedangkan media sosial yang dibuat oleh masyarakat sipil belum tentu memiliki kredibilitas dan netralitas.
"Media berita harus mengikuti kaidah jurnalisme yang benar, seperti memverifikasi sumber, mengecek fakta, dan tidak menyebarkan hoaks," tuturnya di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Selasa (19/12/2023).
Ujianto menambahkan bahwa media berita juga memiliki peran dalam menangkal hoaks yang beredar di media sosial.
Menurut data We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022.
Jumlah ini meningkat 12,35 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 170 juta orang.
"Media berita harus memberikan informasi yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam konteks pemilu," ujarnya.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, mengapresiasi peran media berita dalam pengawasan konten internet. Ia mengatakan bahwa Bawaslu Batang selalu berkomunikasi intens dengan media untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye di media sosial.
"Kami mengharapkan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan media berita untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," tuturnya.
Mahbrur menyebut hingga saat ini belum ada laporan tentang pelanggaran kampanye di media sosial.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye, UU Pemilu Didorong untuk Direvisi
Hal ini sama dengan kondisi pada 2019 lalu, ia juga mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 akun media sosial yang dilaporkan.
Dalam kesempatan itu, sebagai bentuk komitmen bersama, JMSI dan Bawaslu Batang menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan konten internet.
Demikian juga dengan PWI dan Bawaslu Batang, nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bawaslu dan media berita.(din)
Jaga Mutu Menu MBG, SPPG Prosel 2 Berbagi Rahasia Olahan Sehat untuk Ribuan Siswa Batang |
![]() |
---|
Baznas Jateng Gandeng Da’i Batang, Gencarkan Literasi Zakat Lewat Mimbar dan Pengajian |
![]() |
---|
Ekonomi Batang Melejit 7,49 Persen, PDRB Tembus Rp8,19 Triliun |
![]() |
---|
Mediasi RSUD Batang dan Keluarga Mistono: Klarifikasi Soal Selang Operasi dan Vonis HIV |
![]() |
---|
Ekonomi Batang Tumbuh 7,49 Persen, Pemkab Dorong Penguatan Stabilitas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.