Berita Regional
Inilah Tampang Warga Sipil Yang Jambak dan Tinju Bibir Asisten Saipul Jamil, Resmi Jadi Tersangka
Sedikitnya dua orang warga sipil yang ikut membantu melakukan penangkapan Saipul Jamil dan asistennya resmi menjadi tersangka.
Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi.
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyalahi Aturan
Sebelumnya, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai aksi oknum anggota polisi menangkap artis Saipul Jamil di Jalan Transjakarta, sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, menunjukan arogansi yang mengarah pada premanisme.
Pasalnya, aparat dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan.
Baca juga: "Sekarang Saya Masih Trauma" Saipul Jamil Akui Tertekan Seusai Ditangkap Polisi Atas Dugaan Narkoba
Menurut Bambang, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Saipul Jamil menyalahi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Bambang menjelaskan, dalam Perkap tersebut diatur dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 Ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 terkait penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.
"Video kasus penangkapan SJ (Saipul Jamil) oleh petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut," kata Bambang dalam keterangannya dikuip pada Rabu (10/1/2024). (*)
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.