Kabupaten Semarang
Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024
Dasar kenaikan tarif parkir kendaraan di Kabupaten Semarang mengacu Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
"Akhirnya kami berusaha semampunya,” lanjut Tri Martono.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan tarif parkir tak hanya terjadi di tepi jalan umum atau yang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Semarang.
Taruf parkir di lokasi lain seperti pasar dan tempat wisata dimana dalam kewenengan Diskumperindag dan Disparta Kabupaten Semarang juga mengalami kenaikan yang sama.
“Yang lain di masing-masing OPD sama, menyesuaikan, karena pakai dasar Perda yang sama,” pungkas Tri Martono. (*)
Baca juga: Tiga Cucu Pj Bupati Batang Juga Diimunisasi Polio, Dua Putaran Mulai Hari Ini Serentak di Jateng
Baca juga: Sasar 142.625 Anak Usia 0-7 Tahun di Jepara, Imunisasi Polio Dilaksanakan Serentak 2 Kali
Baca juga: Kebakaran Rumah Warga di Cilacap Dipicu Obat Nyamuk: Pemilik Menderita Luka Bakar Serius
Baca juga: Laga Persijap Jepara Kontra Persipa Pati di Boyolali Dipastikan Tanpa Penonton
tribunjateng.com
tribun jateng
Kabupaten Semarang
pemkab semarang
dishub kabupaten semarang
Tarif Parkir Kabupaten Semarang
Tri Martono
UU Nomor 1 Tahun 2022
Perda Nomor 13 Tahun 2023
250 Anak Bertalenta Khusus Unjuk Prestasi di Ajang Special Olympics Kabupaten Semarang 2025 |
![]() |
---|
Kantor Kelurahan Jadi Gudang Dadakan, Warga Borong Beras SPHP Murah di Bandarjo Ungaran Rp58 Ribu |
![]() |
---|
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Tingkatkan Ketahanan Pangan: Dorong Petani Muda Hingga Alsintan Modern |
![]() |
---|
Masalah Limbah di Kabupaten Semarang Sebabkan Sungai Kotor, Pemkab Pikirkan Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.