Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024

Dasar kenaikan tarif parkir kendaraan di Kabupaten Semarang mengacu Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
ILUSTRASI beberapa mobil sedang parkir di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. 

"Akhirnya kami berusaha semampunya,” lanjut Tri Martono.

Sebagai informasi tambahan, kenaikan tarif parkir tak hanya terjadi di tepi jalan umum atau yang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Semarang.

Taruf parkir di lokasi lain seperti pasar dan tempat wisata dimana dalam kewenengan Diskumperindag dan Disparta Kabupaten Semarang juga mengalami kenaikan yang sama.

“Yang lain di masing-masing OPD sama, menyesuaikan, karena pakai dasar Perda yang sama,” pungkas Tri Martono. (*)

Baca juga: Tiga Cucu Pj Bupati Batang Juga Diimunisasi Polio, Dua Putaran Mulai Hari Ini Serentak di Jateng

Baca juga: Sasar 142.625 Anak Usia 0-7 Tahun di Jepara, Imunisasi Polio Dilaksanakan Serentak 2 Kali

Baca juga: Kebakaran Rumah Warga di Cilacap Dipicu Obat Nyamuk: Pemilik Menderita Luka Bakar Serius

Baca juga: Laga Persijap Jepara Kontra Persipa Pati di Boyolali Dipastikan Tanpa Penonton

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved