Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wanita di Sleman Disekap di Kantor Koperasi Simpan Pinjam, Utang Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Rp 28 Juta

AKP Riski Adrian mengatakan, IY awalnya meminjam uang kepada pelaku H (39) sebesar Rp 2 juta

|
Editor: muslimah
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pelaku penyekapan berinisial H (39) warga Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita di Sleman berinisial IY (42) disekap di kantor koperasi simpan pinjam milik H (39).

Untungnya, penyekapan tersebut bisa diendus oleh polisi.

Alasan penyekapan karena korban tak bisa membayar utang ke koperasi

Di lokasi juga ditemukan tiga korban lainnya.

Baca juga: “Serahkan Uangmu!” Detik-detik Rampok Todongkan Parang ke Kasir Minimarket di Cianjur

Baca juga: Viral Sepasang Remaja Bermesraan di Kawasan Tugu Bintang, Ini Kata Pak Camat Jatisrono Wonogiri

Setelah diusut, polisi mengungkap bahwa koperasi milik Y itu belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.

"Pelaku ini posisi di koperasi sebagai pemilik. Setelah kita lakukan pengecekan, koperasi itu terdaftar, namun belum memberikan syarat-syarat secara lengkap. Jadi, dia belum keluar izinnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Riski Adrian.

Dalam beraksi, pelaku memberikan syarat mudah untuk memberikan pinjaman.

Namun pelaku memasang bunga yang tinggi.

"Modus pelaku meminjamkan uang itu dengan membuat koperasi. Tempat koperasi tersebut juga tempat penyekapan korban," tutur dia.

Disekap satu hari

AKP Riski Adrian mengatakan, IY awalnya meminjam uang kepada pelaku H (39) sebesar Rp 2 juta.

Dari pinjaman itu, korban merasa sudah mengangsur sebesar Rp 1,7 juta.

Namun, pelaku meminta korban mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 28 juta dengan alasan kelipatan bunga dari keterlambatan pembayaran angsuran.

"Korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah membayar Rp 1.700.000. November korban harus membayar Rp 28 juta itu," ujar Riski dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).

Riski menyampaikan, saat korban berada di kamar indekosnya, tiba-tiba datang tiga orang. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved