Berita Regional
Wanita di Sleman Disekap di Kantor Koperasi Simpan Pinjam, Utang Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Rp 28 Juta
AKP Riski Adrian mengatakan, IY awalnya meminjam uang kepada pelaku H (39) sebesar Rp 2 juta
Ketiga orang tersebut dipaksa bekerja untuk melunasi utang.
"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku.
"Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminnya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.
Sementara itu, kata Riski, ketiga korban merasa tertekan dan dipersulit saat akan izin pulang.
"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.
Residivis TPPO
Sementara, pelaku H ternyata merupakam residivis kasus perdagangan orang pada tahun 2017 lalu.
Saat ini polisi masih mendalami kasus di Sleman itu terkait dugaan TPPO.
"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia. (Kompas.com )
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.