Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wanita di Sleman Disekap di Kantor Koperasi Simpan Pinjam, Utang Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Rp 28 Juta

AKP Riski Adrian mengatakan, IY awalnya meminjam uang kepada pelaku H (39) sebesar Rp 2 juta

|
Editor: muslimah
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pelaku penyekapan berinisial H (39) warga Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman. 

Ketiga orang tersebut dipaksa bekerja untuk melunasi utang.

"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku.

"Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminnya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.

Sementara itu, kata Riski, ketiga korban merasa tertekan dan dipersulit saat akan izin pulang.

"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.

Residivis TPPO

Sementara, pelaku H ternyata merupakam residivis kasus perdagangan orang pada tahun 2017 lalu.

Saat ini polisi masih mendalami kasus di Sleman itu terkait dugaan TPPO.

"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia.  (Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved