Berita Cilacap
Dua Pelaku Perusakan Bus Official Persekat Tegal Berhasil Ditangkap Polresta Cilacap
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang dinaiki pemain dan official Persekat Tegal
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang dinaiki pemain dan official Persekat Tegal.
Kedua pelaku yang diamankan polisi yakni BAR (21) dan PRA (21).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Budi Pitoyo mengatakan, insiden perusakan bus official Persekat Tegal terjadi pada Senin (22/1) sore saat pemain Persekat Tegal akan kembali setelah bertanding melawan PSCS Cilacap.
Dijelaskan Budi, usai pertandingan yang digelar di Stadion Wijayakusuma itu usai, pemain dan official Persekat Tegal menaiki kendaraan untuk kembali ke homebase.
Namun pada saat melewati jalan raya Jambusari - Wangon tepatnya di desa Jambusari, Kecamatan Jeruklegi bus merah yang ditumpangi rombongan terkena lemparan batu.
"Bus yang membawa rombongan Persekat Tegal dilempar batu oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com
Bus tersebut diketahui mengalami kerusakan di kaca bagian depan.
Tentunya kerusakan akibat ulah oknum itu membuat kerugian hingga puluhan juta.
"Kaca bagian depan bus retak, hal ini mengakibatkan kerugian sebesar 20 juta rupiah," kata Budi.
Pengungkapan dua orang pelaku itu didapat pihak kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.
Adapun motif penyerangan yang dilakukan kedua pelaku yakni karena mereka melakukan aksi balas dendam.
Pasalnya diketahui sebelumnya terjadi gesekan saat pertandingan antara Persekat Tegal dan PSCS Cilacap di Pemalang pekan lalu.
"Motif para pelaku melakukan aksinya karena memiliki rasa dendam ketika pertandingan sebelumnya antara PSCS Cilacap vs Persekat Tegal di Stadion Mochtar Pemalang yang terdapat gesekan atau kericuhan," jelas Budi.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya itu, kini kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (pnk)
Angka Kemiskinan di Cilacap Turun, Pemkab Fokus Tiga Strategi Utama |
![]() |
---|
Cilacap Cuma Tersisa 1 Desa Wisata Aktif, 19 Lainnya Dinilai Ulang Tahun Ini |
![]() |
---|
Kisah Jumawan Relawan Nagaraja Cilacap Jaga Laut Selatan: Selamatkan 7.000 Telur Penyu |
![]() |
---|
Kobra 2 Meter Melingkar di Kandang Ayam Bikin Panik Warga Nusawungu Cilacap, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Rumah Rusak Parah di Cilacap Utara Disulap Jadi Layak Huni, Sekda: Bukan Hanya Formalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.