Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

2 Polisi Polres Landak Dimutasi Karena Istri Nyaleg

Mutasi terhadap dua anggota polisi di Polda Kalbar ini dilakukan untuk menunjukkan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Editor: deni setiawan
Istimewa/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI netralitas TNI-Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Dua anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa harus dimutasi demi menjaga prinsip netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024.

Kedua anggota kepolisian dimutasi lantaran istrinya masuk ke dalam daftar calon legislatif (caleg).

Adapun mutasi tersebut diklaim sudah sesuai dengan prosedur dan murni dilakukan karena demi menjaga sikap netral di sepanjang Pemilu 2024.

Baca juga: Diduga Langgar Netralitas, Oknum KPU Wonosobo Dilaporkan ke Bawaslu

Baca juga: Polres Tegal Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri 

Polres Landak memutasi dua anggota yang istrinya menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, mutasi tersebut dilakukan untuk menunjukkan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

“Dua anggota tersebut telah ditarik dan ditugaskan di Mapolres Landak,” kata Kombes Pol Petit seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Kombes Pol Petit melanjutkan, kedua anggota itu juga tidak dilibatkan dalam operasi pengamanan Pemilu yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mereka tidak diikutkan dalam pengamanan TPS, hanya berjaga di Mapolres selama Pemilu,” ujar Kombes Pol Petit.

Baca juga: Posko Netralitas TNI-Polri Didirikan di Karanganyar: Biar Warga Paham Aparat Netral

Baca juga: Sekda Kota Semarang Beri Warning ASN Terkait Netralitas Dalam Pemilu 2024

Sementara itu, Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan menyebutkan, kedua anggota yang dimutasi tersebut awalnya bertugas di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

“Kepindahan dua anggota itu berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Polda Kalbar,” ungkap AKBP I Nyoman.

AKBP I Nyoman menegaskan, memang tidak ada larangan bagi istri anggota Polri untuk terjun ke dunia politik.

Namun, sesuai Undang-Undang tentang Pemilu, setiap anggota Polri harus tetap menjaga netralitas.

“Tidak ada larangan bagi istri-istri anggota TNI-Polri, mereka tentu punya hak memilih dan dipilih,” ujar AKBP I Nyoman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istrinya Jadi Caleg, Dua Polisi di Landak Dimutasi"

Baca juga: Ini Aktivitas Gibran di Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Dua Kecamatan di Solo Ini Didatangi

Baca juga: 19 Jiwa Mengungsi, 9 Rumah di Majenang Cilacap Rusak Imbas Bencana Tanah Bergerak

Baca juga: Pencuri Viral Pati Diringkus, Motor Pelaku Ternyata Juga Hasil Curian

Baca juga: Ini Daftar 9 Desa di Karanganyar Demak yang Tunda Pencoblosan Pemilu 2024, Terjadi di 108 TPS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved