Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Bawaslu Temukan Tiga TPS di Wonosobo Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Tiga lokasi TPS di Wonosobo disinyalir terjadi kesalahan saat proses perhitungan.

|
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/ Imah Masitoh 
Riyan Puji selaku Divisi Hukum dan Sengketa Pemilu, Bawaslu Wonosobo saat menyampaikan potensi PSU kepada awal media, Kamis (15/2/2024). 


Kemudian oleh KPPS diperbolehkan untuk memilih dengan diberikan lima surat suara kepada pemilih tersebut.


"Harusnya pemilih ini membawa DPTb dari lokasi asal. Tapi oleh KPPS diberikan ijin mencoblos di TPS tersebut dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diberi lima surat suara. Padahal seharusnya kalaupun diijinkan hanya boleh mendapat empat surat suara saja," lanjutnya.


Atas berbagai temuan tersebut, Bawaslu sudah berkirim surat ke KPU untuk ditindaklanjuti.

 

"Karena syarat PSU harus digelar maksimal 10 hari setelah tanggal 14 Februari," terangnya.


Sementara itu, Komisioner KPU Wonosobo, Robingul Ahsan membenarkan adanya TPS yang berpotensi terjadi PSU. 


Namun dirinya baru menyebut ada satu surat yang masuk untuk dilakukan tinjauan ulang untuk pemilihan ulang.


"Kami dari KPU baru mendapatkan dari PPK dan PPS, ada yang sudah mendapatkan surat saran dari PTPS 9 di Selomerto. Kalau dua lainnya kami malah belum tau," ujarnya.


Setelah adanya informasi tersebut, pihaknya langsung datang ke lokasi. Dari situ didapati miss komunikasi antara pengawas TPS dan KPPS yang berada di lokasi.


"Jadi saat koordinasi antar pantia, pengawas TPS menyarankan agar warga tersebut tetap bisa mendapat lima surat suara. Kemudian KPPS memberikan surat tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua pihak," katanya.


Namun sesuai aturan, seharusnya warga dari luar provinsi ini hanya mendapat hak untuk satu suara saja, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil presiden.


"Kami secara prosedural memang ketika sudah ada saran maka kami tindaklanjuti. Karena dari hasil pemeriksaan kan ada pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara lebih. Jadi memang seharusnya dia tidak berhak, secara prinsip memang sudah harus PSU," tambahnya.


Lanjutnya, jika di Kelurahan Selomerto terjadi PSU maka KPU akan kembali melakukan persiapan logistik dan memastikan waktu pelaksanaannya.


"Harus secepatnya, kalau kelamaan nanti jumlah partisipasinya akan turun. Kalau melihat di PKPU itu di hari libur atau hari kerja boleh dilakukan PSU. Kemungkinan kami lakukan di hari Minggu," tutupnya. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved