Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Nekat Jualan di Zona Merah, Puluhan PKL di Alun-Alun Pati Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Pati menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Alun-Alun Pati, Jumat (16/2/2024) malam.

|

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satpol PP Kabupaten Pati menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kawasan Alun-Alun Pati, Jumat (16/2/2024) malam.

Petugas meminta para PKL membereskan dagangan mereka.

Sebab, sesuai peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Pati, kawasan Alun-Alun Simpang Lima termasuk zona merah atau zona larangan bagi PKL.

Satpol PP lalu mengumpulkan para PKL di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.

Baca juga: Preman PKL Pasar Gede Solo Ditangkap Polisi, Kerap Memalak Pedagang Hingga Rp 50 Ribu

Di sana, Kepala Satpol PP Pati Sugiyono memberikan imbauan pada PKL agar tidak lagi berjualan di zona merah.

"Malam ini kami bersama TNI-Polri, Dishub, dan DLH melaksanakan penertiban di zona merah PKL, terutama alun-alun simpang lima. Akhir-akhir ini memang banyak PKL baru berdatangan.

Mayoritas pakai sepeda motor, setiap kami datang (untuk menertibkan) mereka pergi. Akhirnya banyak yang mengikuti dan makin bertambah terus," kata Sugiyono.

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang PKL berjualan di wilayah Pati. Hanya saja, ada area tertentu yang sesuai Perda merupakan zona merah.

Dalam hal ini Satpol PP sebagai lembaga penegak Perda harus menjalankan fungsinya.

"Ini demi keindahan Pati. Selain melanggar Perda, banyaknya PKL di alun-alun membuat lalu lintas semrawut. Jadi kumuh juga karena paginya kotor, banyak sampah. Lalu tanaman hias banyak yang rusak karena disiram kopi dan air panas," kata dia.

Masyarakat yang membeli makanan di PKL juga banyak yang meninggalkan begitu saja sampah sisa kemasan makanannya di alun-alun.

Akibatnya, lokasi jadi kumuh dan tampak tidak indah.

"Padahal Alun-Alun Pati ini dibangun dengan anggaran miliaran sebagai fasilitas publik, zona terbuka hijau agar masyarakat bisa menikmati," kata Sugiyono menyayangkan.

Dia menambahkan, sebelum menertibkan para PKL, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan pada mereka.

Ada sekira 400 surat peringatan yang disebar oleh Satpol PP pada para PKL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved