Berita Kriminal
Aksi Durhaka Anak di Kulonprogo, Diam-diam Jual Tanah Bapaknya Rp 470 Juta
Dua orang berkomplot dalam penipuan jual beli lahan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Editor:
rival al manaf
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari saksi dan para tersangka, seperti dua kuitansi pembayaran SHM nomor 1197 suasana 419 m2 dan SHM nomor 1196 seluas 319 m2.
Kuitansi pertama mencantumkan nilai transaksi Rp 350.000.000. Kuitansi berikutnya senilai Rp 120.000.000.
Polisi mengamankan pula KTP atas nama P, sertifikat tanah 1196 dan 1197, pakaian dan kopiah yang dipakai para pelaku serta KTP atas nama N.
Polisi menjeratnya keduanya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata AKP Dian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Diam-diam Jual Tanah Bapaknya di Kulonprogo, Pengembang Rugi Rp 470 Juta"
Berita Terkait:#Berita Kriminal
| Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Terkoneksi Via Grup Facebook, Modusnya Adopsi Anak |
|
|---|
| Bahkan Saat Ini Merica Pun Dioplos, Dua Pelakunya Warga Cirebon Ditangkap di Pasar Sapuran Wonosobo |
|
|---|
| Inilah Peran Wanita NH Warga Kartosura Sukoharjo dalam Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
| Berawal dari Saling Tatap di Parkiran Kafe Semarang, Nyawa Sahrul Ramadan Melayang di Tangan Andy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah_20170710_215408.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.