Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ditangkap Setelah 2 Bulan Sembunyi

Polisi menangkap seorang pria bernisial IN (45) karena diduga mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, KS (15).

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SUMBAWA - Kasus pencabulan terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi menangkap seorang pria bernisial IN (45) karena diduga mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, KS (15).

IN yang merupakan warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut ditangkap setelah kabur selama dua bulan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 14 Tahun hingga Hamil, Ketahuan saat Korban Melahirkan di Rumah

Sebelum ditangkap Kamis (18/4/2024) malam pukul 18.00 Wita, IN sempat bersembunyi di Pulau Lombok.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi, Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini terjadi pada 19 Februari 2024 dini hari pukul 01.15 Wita.

Saat itu korban tidur di kamarnya.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tertutup namun tidak terkunci.

Rupanya, korban sempat melihat pelaku keluar dari kamarnya namun tidak berani untuk menegur atau meneriakinya.

"Korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku dan pakaian yang digunakan tapi korban takut karena pelaku adalah tetangganya," jelas Regi.

Malam itu juga korban menuju rumah bibinya yang kebetulan bersebelahan rumah.

Korban menceritakan pencabulan tersebut dan melapor ke Polsek Alas Barat.

Setelah kejadian itu, tetangganya yang merupakan terduga pelaku menghilang dan kabur ke Lombok. 

Pihak kepolisian menangkap pelaku.

Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok"

Baca juga: Guru SMP Cabuli Mantan Murid di Hotel hingga Hamil, Kini Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved