Berita Semarang
Tok! Pimpinan Ponpes di Semarang, Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Santriwati
Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan MA hukuman 15 tahun penjara soal kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan MA hukuman 15 tahun penjara soal kasus pencabulan terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Jawa Tengah.
Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Korban Keceplosan, Ayah di Batam Ikut Ditahan Setelah Laporkan Pencabulan Pacar Anak ke Polisi
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, selain hukuman penjara, MA juga diminta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 30,8 juta kepada korban.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sri Astuti itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
"Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," jelasnya kepada kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Melalui persidangan itu, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Kasus pencabulan
Kasus pencabulan tersebut mencuat setelah seorang korban santriwati berinisial M buka suara.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan (sekarang Kapolres Wonosobo) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada santriwati.
"Tersangka ditangkap di Bekasi pada 1 September 2023 kemudian dibawa ke sini (Polrestabes Semarang)," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023).
Awalnya, Polrestabes Semarang sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. N
amun tersangka tak menghadiri atau mangkir dari panggilan tersebut.
"Kemudian kami cari di Bekasi," paparnya.
Baca juga: Lelucon Garing Saipul Jamil: Pencabulan atau Penghisapan?
Dia sudah selesai melakukan pemeriksaan.
BA juga sudah mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut," tambahnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA di tempat tinggalnya pada Jumat (8/9/2023). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
pondok pesantren
Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Semarang
pencabulan
Jawa Tengah
Donny Lumbantoruan
Polrestabes Semarang
Haruno Patriadi
Kejari Semarang Kembali Tangkap DPO Kasus Penipuan Apartemen Semarang, Sisa 1 Buron |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.